BOGOR (Realita)- Seorang anggota TNI AD Kostrad Batalyon Arhanud 1, Sertu Robert Siregar, mengamankan 6 terduga pengedar Obat Keras Tertentu (OKT) golongan G jenis Tramadol dan Hexymer di Gerbang Perumnas I Cibunar, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Penangkapan bermula saat Sertu Robert hendak pulang tugas dan melihat 3 pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Saya pulang tugas sekitar jam setengah dua dan mau pulang ke rumah. Kebetulan saya melihat tiga orang, saya curiga lalu saya dekati,” ujar Sertu Robert kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Saat diperiksa, petugas menemukan sejumlah obat yang diduga dijual dengan sistem COD. Dari hasil pendalaman dan pengecekan handphone, salah satu terduga menunjukkan lokasi penyimpanan di rumah kontrakan Perumnas II, Jalan Duku, Desa Parungpanjang.
Di lokasi itu, 3 orang lainnya kembali diamankan. Total 6 orang yang diamankan, AD (23), JJ (32), ZA (26), SY, dan 2 orang berpenampilan anak punk (suami-istri).
Petugas juga menyita sejumlah Tramadol dan Hexymer. Jumlah pastinya masih didata Unit Reskrim Polsek Parungpanjang.
Keenam terduga kemudian diserahkan ke Sat Narkoba Polres Kabupaten Bogor untuk penyelidikan lebih lanjut 1x24 jam.
Sertu Robert mengimbau pemuda agar menjauhi pergaulan yang melanggar hukum.
“Jauhi pergaulan bebas dan kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Jika melihat hal mencurigakan, segera laporkan,” jelasnya.
Berdasarkan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2), para terduga terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Maulana Yusuf Bakhtiar.
Editor : Redaksi