SURABAYA (Realita)- Dua pengusaha buah, Yusuf alias Denius dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/8/2026). Keduanya didakwa melakukan penganiayaan terhadap Louis Prasetya, 22 tahun.
Dalam sidang perdana yang digelar di Ruang Tirta PN Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mendakwa kedua terdakwa melanggar Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua terdakwa terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Dalam dakwaannya, JPU Dilla mengatakan perkara bermula dari percekcokan antara para terdakwa dan Louis. Pertengkaran tersebut kemudian berubah menjadi kekerasan fisik.
Yusuf disebut mengepalkan tangan kanannya lalu memukul kepala dan wajah Louis. "Korban juga dipukul di mulut," kata Dilla saat membacakan dakwaan.
Louis sempat berusaha membela diri dengan mendorong Yusuf. Namun, menurut jaksa, Poerwantoro kemudian datang dari arah belakang dan memukul kepala bagian belakang, bahu, serta tubuh korban secara bertubi-tubi.
Dalam perkara ini, jaksa juga menyebut seorang pria bernama Fatah alias Celeng yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Fatah diduga ikut membanting dan mencekik Louis serta mengancam akan membunuh korban agar tidak melawan.
Akibat pengeroyokan tersebut, Louis mengalami sejumlah luka memar pada kepala, wajah, bahu, dan kaki. Ia juga mengalami luka robek pada pipi kanan berukuran sekitar 2 x 1 sentimeter.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pergudangan PT Agrimax, Jalan Tanjungsari, Surabaya, Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 18.12 WIB.
Kakak korban, Natalia, mengatakan Louis tidak mengetahui persoalan yang sebelumnya terjadi. Menurut dia, persoalan awal justru melibatkan dirinya dengan seorang pria bernama Yusuf alias Haji Yus melalui sambungan telepon.
Natalia mengaku sempat mendapat cacian dan tantangan untuk bertemu. Namun, pria tersebut tidak datang ke lokasi yang telah disepakati.
"Dia menelepon saya sambil marah-marah dan menantang untuk menunggu. Saya tunggu hampir satu jam, tetapi yang bersangkutan tidak datang," ujar Natalia.
Saat Natalia meninggalkan lokasi, ia kemudian mendapat kabar bahwa adiknya menjadi korban penganiayaan.
Menurut Natalia, rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi memperlihatkan Louis dipukul hingga jatuh dan kemudian dikerumuni sejumlah orang.
"Ketika adik saya berusaha membela diri, ada orang lain yang ikut memukul sampai dia terjatuh. Setelah itu datang beberapa orang yang mengerumuni, memegang, membanting, dan mengarahkan adik saya supaya bisa dipukuli lagi," kata Natalia.yudhi
Editor : Redaksi