SURABAYA (Realita)— Persoalan jalur pendidikan dari diploma tiga (D3) ke strata satu (S1) ikut mencuat dalam gugatan mengenai gelar akademik yang menyeret dua kader Partai Demokrat Bojonegoro dan Universitas Wijaya Putra. Pakar hukum menilai perpindahan jenjang pendidikan semestinya memperhatikan kesesuaian bidang keilmuan serta beban studi yang harus ditempuh mahasiswa.
Pakar Hukum Pidana Universitas Merdeka Surabaya, Dr. Sebastian Nugroho, mengatakan jalur alih jenjang dari D3 menuju S1 pada dasarnya dimungkinkan. Namun, skema tersebut harus memiliki keterkaitan bidang studi.
“Bisa dilakukan selama sesuai dengan kejuruannya. Misalnya teknik ke teknik atau kejuruan lain yang masih berkaitan. Tetapi kalau dari teknik ke hukum, tentunya tidak bisa karena tidak ada konversinya,” kata Sebastian saat dihubungi, Kamis, 27 Agustus 2026.
Menurut dia, persoalan menjadi berbeda apabila mahasiswa mengambil program S1 yang tidak linier dengan pendidikan D3 sebelumnya. Dalam kondisi semacam itu, mahasiswa tetap dapat menempuh pendidikan, tetapi sejumlah mata kuliah wajib maupun mata kuliah kejuruan harus dipenuhi sesuai ketentuan program studi.
Ia menyebut mata kuliah umum seperti agama, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, serta kewarganegaraan atau Pancasila merupakan bagian dari pendidikan yang harus diperhatikan. Adapun beban studi program sarjana pada umumnya berada di kisaran 144 hingga 160 satuan kredit semester (SKS) selama delapan semester.
“Untuk mata pelajaran kejuruan harus dilalui sesuai ketentuan. Kalau dari D3 ke S1 yang tidak linier kemudian hanya ditempuh satu tahun atau dua semester, seharusnya tidak bisa,” ujar Sebastian.
Persoalan gelar akademik tersebut sebelumnya juga disoroti pakar hukum pidana Universitas Bhayangkara, Dr. Sholehuddin. Ia menekankan bahwa proses pendidikan tinggi bukan hanya menyangkut kegiatan belajar-mengajar, tetapi juga pencatatan administratif dalam sistem pendidikan tinggi.
Menurut Sholehuddin, mahasiswa yang menjalani pendidikan tinggi harus tercatat dalam sistem Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti). Status perguruan tinggi, penyelenggaraan program akademik, hingga pemberian gelar pun harus mengikuti ketentuan perizinan dan administrasi pendidikan.
“Termasuk apabila ada perguruan tinggi yang tidak mempunyai izin untuk mengadakan kegiatan akademik, sudah memberikan gelar akademik, maka di situ terjadi pelanggaran sesuai dengan peraturan yang ada di undang-undang,” kata Sholehuddin.
Ia mengatakan kewenangan perguruan tinggi dalam menyelenggarakan pendidikan merupakan aspek penting yang tidak dapat dipisahkan dari keabsahan proses akademik. Karena itu, status mahasiswa, program studi, hingga pemberian gelar harus memiliki dasar administratif dan regulasi yang jelas.
Polemik tersebut kini masuk ke ranah hukum. Sukur Priyanto, Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro, dan Sri Wahyuni, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dari Fraksi Demokrat, digugat seorang warga Surabaya dalam perkara perbuatan melawan hukum.
Dalam gugatan tersebut, Universitas Wijaya Putra juga turut menjadi pihak tergugat berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan tinggi. Persoalan mengenai riwayat pendidikan, linieritas jenjang studi, serta pemberian gelar akademik menjadi bagian yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Perkara itu masih bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.yudhi
Editor : Redaksi