JAKARTA (Realita) - Ketua majelis hakim di persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat yang menangani perkara dugaan korupsi PT Asabri sempat kecewa. Pasalnya, saksi Setyo Joko Santosa dalam memberikan kesaksiannya selalu berubah-ubah dan tidak konsisten dengan kesaksian di persidangan sebelumnya.
Pada persidangan sebelumnya, Setyo sempat mengatakan, dirinya mendapat perintah secara lisan dari Sekretaris Menkopolhukam, yang saat itu dijabat Brigjen Rudianto untuk mencari keberadaan Lukman Purnomosidi dan Beny Tjokrosaputro. Setyo mengungkapkannya dalam sidang Selasa (19/10/2021) lalu.
Baca Juga: Ibu Kota Papua Nugini Rusuh, 15 Orang Tewas
Namun dalam keterangannya di persidangan kemaren, Setyo mengaku mendapat perintah dari mantan Dirut PT Asabri Sonny Wijaya untuk menghadirkan Danny Boestami , Benny Tjokro, Liem Anggie, Bety Halim dan Prem.
Kontan saja Ketua majelis hakim, IG Eko Purwanto mempertanyakan kepada Setyo. “Baru kemarin saya mendengar keterangan saudara , hari Senin (18/10/21) untuk perkara Sonny Widjaya dan hari Selasa (19/10/21) untuk perkara Adam Damiri . Ada perbedaan yang sangat saya ingat betul, bahwa saudara mendapat perintah mencari orang-orang yang saudara sebutkan tadi bukan dari Sonny Widjaya. Ketika keterangan saudara kemarin ada yang berbeda dengan sekarang. Disitu pula ada yang ditutup-tutupi dan kebohongan, " katanya saat memimpin persidangan tersebut, Jum'at (22/10/2021), di Jakarta.
Hakim Purwanto kembali melanjutkan ucapannya, "Kenapa saudara tidak jujur saja menerangkan seperti kemarin , bahwa saudara mendapat perintah dari Sekretaris Menkopolhukam yang bernama Brigjen Rudianto. Kenapa berbeda hari ini, keterangan saudara?".
Dan Setyo pun menjawab sambil berusaha meluruskan kesaksiannya, " Yang dua orang pertama saya terima dari Brigjen Rudianto dan yang tiga orang lagi itu sunahnya saya dapat dari Sonny Widjaya , jadi saya tetap konsisten pak hakim".
Namun, majelis hakim tetap mengingatkan agar Setyo bersikap konsisten, jujur dan tidak berubah-ubah dalam menyampaikan keterangannya di persidangan.
“Jadi begini ya, majelis hakim ini tidak mau dibohongi atau dikurangi keterangannya. Karena kalau keterangan saudara diambil oleh majelis hakim dari perkara hari ini, ada bagian yang hilang dari bagian kemarin. Fakta hukum perkara PT Asabri merupakan satu rangkaian cerita, satu fakta dan tidak mungkin berbeda-beda. Tidak mungkin fakta perkara Adam Damiri berbeda dengan Heru Hidayat. Dan tidak mungkin pula berbeda dengan fakta perkara Sonny Hidayat, kan begitu," jelas hakim Eko Purwanto.
Selanjutnya hakim juga mempertanyakan keterangan Setyo lainnya yang berbeda dengan keterangan sebelumnya.
Di mana sidang sebelumnya pada Selasa (19/10/21) Setyo telah menjelaskan ditugaskan Brigjen Rudianto salah satunya mencari dan menghadapkan Lukman Purnomosidi terkait MTN Bodong PT Primajaringan ( milik terdakwa Lukman Purnomosidi) kepada Sonny Widjaya.
Namun pada sidang Kamis (21/10/21) Setyo memberikan keterangan berbeda dengan menyatakan ditugaskan mencari Danny Busthami terkait MTN bodong tersebut , dengan dibantu Lukman Purnomosidi.
Tetapi ketika dipertanyakan hakim mengenai keterangannya yang berubah itu, Setyo kembali meluruskannya, "Betul yang mulia, saya ditugaskan untuk mencari Lukman terkait MTN bodong".
Baca Juga: Dugaan Korupsi BKKD Bojonegoro Sengaja Tak Lakukan Lelang, Kades Ngaku Takut Camat
Hal itu juga diakuinya dalam persidangan sudah sesuai dengan pernyataannya dalam BAP .
Akhirnya Setyo menyatakan tetap konsisten dengan keterangannya di BAP dan pada persidangan dua kali berturut-turut sebelumnya dan dicatat oleh Majelis Hakim .
Sehingga tidak terdapat lagi perbedaan- perbedaan antara fakta persidangan ini dengan fakta persidangan sebelumnya terkait keterangan dan kesaksian Setyo Joko Santosa.
Setelah itu, seolah telah melupakan keterangannya diawal sidang yang mengatakan ditugaskan Sonny Widjaya dan mengaku diberi list nama dari Sonny Widjaya yang berisi 5 orang, yakni Danny Busthami, Benny Tjokro, Liem Anggie , Bety dan Prem .
Setyo kembali menyampaikan keterangan tambahan lain ketika hakim bertanya tentang daftar list nama dari Sonny Widjaya, karena pada persidangan sebelumnya tidak pernah disebutkan oleh saksi.
Setyo menjawab dengan menerangkan , bahwa setelah melaksanakan tugas menghadapkan Lukman Purnomosidi dan Beny Tjokro, dia juga harus membantu mencarikan solusi atas persoalan yang dihadapi Asabri.
Baca Juga: Dugaan Korupsi, Kepala BPKAD Pemkab Bojonegoro Sebut Tanggung Jawab Kepala Desa
Namun pada Maret 2017, Sonny Widjaya telah melarang Setyo beraktivitas di Asabri.
Baru awal 2020 ketika meledak masalah Jiwasraya , Setyo kembali dipanggil Sonny Widjaya dan diberi tugas kembali mencari Benny Tjokro dan Heru Hidayat untuk meminta tandatangan komitmen Benny Tjokro sebesar Rp5,1 triliun dan Heru Hidayat Rp5,6 triliun pada draft komitmen yang sudah disiapkan.
Setyo juga menyatakan terkait Asabri tidak pernah menerima imbalan, tidak mendapat keuntungan hanya mendapatkan manfaat tambahan relasi.
Selanjutnya dalam persidangan itu majelis hakim juga mengkronfrontir, Betty mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas atau Millenium Danatama Sekuritas (MDS), dengan Setyo Joko Purnomo.
Namun di depan majelis hakim Betty justru membantah kesaksian Setyo Joko Sentosa, dengan alasan tidak pernah kenal dan baru bertemu di persidangan tersebut.
"Saya tidak kenal dengan Pak Setyo yang mulia. Dan saya baru bertemu dengan dia di Pengadilan Tipikor ini," kata Betty saat dikronfontir untuk menjelaskan adanya pertemuan di sebuah hotel berbintang, di Jakarta.hrd
Editor : Redaksi