JAKARTA - Polisi menciduk pelaku masturbasi di atas jok motor milik perempuan di kawasan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Aksi masturbasi itu viral di jagat media sosial Instagram lantaran aksinya itu terekam kamera CCTV .
"Pelaku merupakan mahasiswa berinisial MAZ (21) warga Tangsel, ditangkap di rumahnya," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah pada wartawan, Selasa (26/10/2021).
Baca Juga: Suka Pamer Alat Kelamin di Minimarket, Azriel Ditangkap di Rumahnya dan Langsung Ditahan
Menurut dia, penangkapan terhadap pelaku itu diawali dengan video viral di media sosial ketika pelaku membuntuti perempuan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pria tak dikenal itu lantas melakukan aksi masturbasi di jok motor yang bekas diduduki perempuan tersebut.
Baca Juga: LPSK Beri Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Anak di Singkawang yang Diduga Libatkan Anggota DPRD
"Dari berita viral yang menimbulkan polemik dan meresahkan masyarakat itu, munculah istilah teror sperma. Guna menjawab fenomena yang meresahkan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui identitas terduga pelaku dan kami amankan," tuturnya.
Baca Juga: Bejat, Cabuli Anak Tiri, Kuswanto Oknum Polisi Hanya Dihukum 6 Tahun Penjara
Adapun pelaku yang berstatus bujangan itu, tambahnya, kini dikenakan Pasal 36 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi yang di dalamnya terdapat pornoaksi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Atau Pasal 281 KUHP tentang Asusila dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.sin
Editor : Redaksi