Rekan Diproses Hukum Akibat LP Keluarga Bos Kapal Api, Ratusan Jurnalis Unjuk Rasa

JAKARTA (Realita)- Ratusan wartawan dari berbagai media massa berunjuk rasa di depan Mabes Polri, Jumat (5/11/2021). Ini dilakukan setelah rekan mereka diproses hukum oleh polisi dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan sangkaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Proses hukum berlangsung usai keluarga pemilik perusahaan kopi Kapal Api, membuat laporan polisi lantaran merasa dicemarkan nama baiknya melalui berita yang terlapor muat. 

Baca Juga: Dituding Mafia Asuransi di Kanal YouTube Uya Kuya, Pihak Alvin Lim Angkat Bicara

Total wartawan dari tiga media yang dilaporkan dan telah dipanggil Kepolisian, antara lain Kabarxxi.com, pewarta-indonesia.com, dan NewsMetropol.com.

Ratusan wartawan dari berbagai media massa berunjuk rasa di depan Mabes Polri, Jumat (5/11/2021).Ratusan wartawan dari berbagai media massa berunjuk rasa di depan Mabes Polri, Jumat (5/11/2021).

"Jadi yang terjadi di sini adalah dugaan kriminalisasi wartawan yang diduga dilakukan oknum Mabes Polri, Tipid Siber," ujar kuasa hukum para jurnalis dari LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim kepada wartawan. 

Berita yang dipersoalkan sendiri terkait kisruh antara direksi dan komisaris PT Kahayan Karyacon. Komisaris Kahayan sendiri merupakan istri dan anak bos Kapal Api Soedomo Mergonoto, yakni Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto. 

Menurut Alvin, permasalahan pemberitaan telah diselesaikan oleh Dewan Pers. Dewan Pers sudah merekomendasikan agar media-media yang dilaporkan memberikan ruang untuk memuat hak jawab pihak Mimihetty. 

"Dan Mimihetty sudah memberikan hak jawab dan sudah ditayangkan media tersebut. Seharusnya itu sudah selesai. Dan Kepolisian sudah mengetahui hal tersebut," tutur Alvin. 

Baca Juga: Berkas-Memori Kasasi Alvin Lim Tak Juga Dikirim ke MA, Pengacara: Sangat Tak Wajar

Meski begitu, kata Alvin, pihak Mimihetty tak puas dengan penyelesaian itu dan membuat laporan. Laporan akhirnya diterima Kepolisian, dan kini kasusnya dalam tahap pemanggilan pemimpin redaksi (pemred) masing-masing media untuk diklarifikasi.

Cilegon dalam

"Nah seharusnya mereka menolak laporan karena sudah diselesaikan, secara Dewan Pers. Tetapi yang terjadi bukannya ditolak itu laporan polisi karena sudah ada resolusi (rekomendasi) berdasarkan UU Pers, malah LP-nya itu diterima oleh Mabes. Dikirimkanlah panggilan keempat pimpinan redaksi," tuturnya. 

Yang lebih disayangkan kuasa hukum, proses hukum terhadap para wartawan begitu cepat dilakukan. Sementara laporan balik yang dilakukan pihak wartawan terhadap pihak Mimihetty, justru ditolak. 

Alvin bersama para wartawan berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian terhadap kasus ini. Agar proses hukum terhadap para jurnalis tak dilanjutkan, sehingga tak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diteken Kapolri bersama Jaksa Agung dan Menkominfo. 

Baca Juga: Kate Victoria Kersama Massa Aksi Geruduk Kejagung, Minta Sang Ayah Dibebaskan

"Kalau saat ini wartawan bisa dikriminalisasi, besok pengacara pun bisa dikriminalisasi. Itu yang kita tidak inginkan. Kita mau Polri itu seperti yang dimau Bapak Kapolri, yaitu Presisi Berkeadilan, adil untuk masyarakat. Bukan adil untuk yang punya duit," jelas Alvin. 

Sementara menurut salah seorang perwakilan wartawan, Angga, sengketa pemberitaan sesuai UU Pers memang harus diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana. 

Ratusan wartawan dari berbagai media massa berunjuk rasa di depan Mabes Polri, Jumat (5/11/2021).Ratusan wartawan dari berbagai media massa berunjuk rasa di depan Mabes Polri, Jumat (5/11/2021).

"Benar yang dikatakan oleh kuasa hukum rekan kami, bahwa sengketa pemberitaan itu larinya ke Dewan Pers. Kenapa pihak Kepolisian ini semena-mena menerima laporan tersebut. Dengan tuduhan UU ITE," tandasnya.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru