Rekanan yang Mengabaikan SMK3 Kontraknya Bisa Diputus Sepihak

SIDOARJO (Realita) - Masih adanya rekanan yang mengabaikan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), secara tidak langsung menunjukkan lemahnya pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBM SDA) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Salah satu contoh, yakni pada proyek peningkatan jalan di Desa Pilang, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, salah satu pekerja mengalami kecelakaan kerja sehingga jarinya putus. Menurut keterangan warga sekitar, jari pekerja tertimpa tutup U ditch, yang mana saat melakukan pemasangan, pekerja tidak dilengkapi alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seperti helm, sarung tangan dan sepatu safety.

Baca Juga: Proyek Rehabilitasi Polindes Cikerai, Kota Cilegon Diduga Abaikan K3

Sebelumnya Sekretaris Dinas PUBM SDA Muhammad Yunan Khoiron saat dikonfirmasi Realita.co mengatakan jika, selama ini dinas hanya sebatas memperingatkan, dan ketika terjadi kecelakaan kerja murni menjadi tanggung jawab rekanan.

"Kita sudah memperingatkan, dan kalau terjadi kecelakaan kerja itu murni tanggung jawab rekanan," jelasnya.

Baca Juga: Karyawan Kecelakaan Kerja, Disnakertrans Tak Temukan Data PT Tujuh Kuda Hitam Sakti

Di sisi lain, Ketua LSM Gramaphora Mashur Hidayat mengatakan, dalam hal ini PPKom bisa mengambil tindakan tegas dengan memutus kontrak secara sepihak terhadap rekanan yang tidak menerapkan SMK3. 

"SMK3 merupakan syarat wajib bagi semua rekanan dalam mengikuti lelang, jika dalam pelaksanaan proyek masih ada yang mengabaikan SMK3, tentunya pihak PPKom bisa memutus kontrak secara sepihak," jelasnya.

Baca Juga: Tak Dilengkapi Pintu, Traktor Quick Seri QT-16 Terguling dan Menindih Pengemudi

Masih kata Dayat, bila didapati pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi yang sudah ditentukan oleh PPKom, bisa dilakukan pemutusan sepihak.

"Termasuk jumlah alat di lapangan yang tidak sesuai dengan yang diajukan saat kontrak" pungkasnya.hk

Editor : Redaksi

Berita Terbaru