Soal Nasib Ponpes Kyai MM yang Cabuli Santrinya, Kemenag Ponorogo Lakukan Kajian

PONOROGO (Realita)- Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Ponorogo tampaknya mulai berhati-hati dalam menerbitkan ijin dan meloloskan perpanjangan oprasional Pondok Pesantren (Ponpes), serta lembaga pendidikan di bawah naunganya. 

Hal ini menyusul terungkapnya, kasus pencabulan terhadap 4 santri laki-laki  yang dilakukan Kyai MM (52) pengasuh Ponpes TH di Desa Cekok Kecamatan Babadan. Dimana saat ini kasusnya telah bergulir di pengadilan. 

Hal ini diungkapkan, Kepala Kemenag Ponorogo Syaikhul Hadi. Ia mengatakan saat ini Ponpes di Ponorogo yang terdaftar di Kemenag tengah melakukan pembaharuan ijin oprasional. Pun dengan lembaga pendidikan lainnya yang masa berlaku ijinya habis. Di Ponorogo sendiri ada 111 Ponpes yang memiliki ijin oprasional. Termasuk ponpes Kyai MM alias Gus Din. 

" Ada yang masih mengurus izin, untuk yang masa berlaku habis ya kita teliti betul sanad kiai, kurikulum, UUD Pancasila atau tidak kita periksa. Lebih hati-hati dalam arti meminta masukan verifikasi. Masyarakat, para tokoh, ikut sosialisasikan bahwa Ponpes di A bagaimana. Masukkan menjadi pertimbangan pendirian ponpes," ujarnya, Rabu (15/12).

Disinggung terkait nasib Ponpes Kyai MM, Syaikhul mengungkapkan masih menunggu keputusan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag)  Jawa Timur. 

"  Sampai hari ini kami menunggu petunjuk lebih lanjut kantor wilayah melakukan apa dan masih menunggu itu," ungkapnya. 

Saat ini, Syakhul mengaku pihaknya masih menunggu hasil persidangan kasus Kyai MM. Pun dengan kemungkinan pencabutan izin operasional tetap akan disampaikan ke Kanwil Jatim.

" Menunggu hasil sidang, kalo kewenangan cabut izin tetap kita sampaikan, kalo ada ya kita laksanakan, menyesuaikan kebijakan," tegasnya. 

Diketahui sebelumnya, selain mencabuli santri laki-lakinya yang baru berusia 14 tahun, Kyai MM alias Gus Din pengurus dan pengasuh Ponpes TH Desa Cekok Kecamatan Babadan juga melakukan aksi cabul terhadap 3 santri laki-laki yang telah dewasa. Kyai cabul ini pun terancam 20 tahun penjara akibat aksinya. lin

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Dua Pelaku Modus COD HP Ditangkap Warga

TANGERANG (Realita)- Dua pelaku pencurian dengan modus pura-pura Cash on Delivery (COD) berhasil ditangkap warga di Jatiuwung, Kota Tangerang. Penangkapan dua …