Tidak Konsisten Berikan Keterangan, Hakim Tegur Saksi Gugatan Goni-gini

SURABAYA (Realita)- Sidang perkara permohonan harta gono gini yang diajukan  Rosetiawati Wiryo Pranoto terhadap mantan suaminya Wahyu Djajadi Kuari kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/12/2021). 

Tergugat Wahyu Djajadi Kuari yang diwakilkan kuasa hukumnya yakni Dr Yory Yusran mendatangkan dua saksi, mereka adalah Heny mantan karyawan Wahyu dan Albert Pieter teman dari terggugat Wahyu.

Baca Juga: Hakim Lakukan PS Dalam Gugatan Gono-Gini

Dalam persidangan, saksi Heny menyatakan kenal dengan Wahyu sejak tahun 2009 saat dirinya menjadi karyawan. Saat ditanya kuasa hukum Tergugat apa hubungan Wahyu Djajadi dengan Rosetiawati Wiryo Pranoto? Saksi menjawab suami istri.

Dalam persidangan saksi juga menjelaskan dirinya tidak begitu kenal dengan Suwanto namun yang diketahui saksi Suwanto adalah teman tapi mesra Rosetiawati. Saat ditanya lebih detil apa maksud teman tapi mesra, saksi menjawab selingkuhan namun saksi tidak tahu atau melihat langsung.

Kapan saksi megetahui tentang perselingkuhan itu? Saksi menjawab ada cerita dari orang bahwa perselingkuhan dilakukan sebelum perceraian, akan tetapi saksi tak mengetahui apa alasan perceraian itu. Saksi juga mengaku mengetahui bahwa mantan majikannya tersebut bercerai, yakni sekitar bulan September 2016. Saat itu, kata saksi Rose didampingi oleh seorang pengacara namun siapa nama pengacaranya, saksi tidak mengetahui.

Apakah saksi dihadirkan dalam persidangan perceraian untuk keterangan perselingkuhan? dijawab saksi tidak dihadirkan.

Usai Wahyu dan Rose bercerai, saksi mengaku masih bertemu Rose dan menurut saksi bahwa Rose dalam keadaan baik-baik atau tak tampak tertekan maupun depresi karena saat itu permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan. 

Saksi juga menjelaskan dari hasil pernikahan Wahyu dengan Rose, ada seorang anak yakni Floren Kuari. Apakah saksi tau setelah bercerai anak ikut siapa? Saksi mejawab Wahyu dan biaya sekolah juga Wahyu yang menanggung.

Terkait pembagian harta gono gini, dan sudah dituangkan dalam perjanjian notaris, saksi mengaku mengetahui namun tidak tau siapa nama notarisnya.

Saat ditanya, apa pekerjaan penggugat? Saksi menjawab membuka toko aksesoris handphone. Lalu siapa yang membangun toko aksesoris handphone tersebut. Saksi menjawab tidak mengetahui. Namun kata saksi, yang mengelola mulai yang membayar karyawan dan mengatur semuanya adalah Wahyu.

Saksi bekerja menjadi karyawan sejak tahun 2009, menurut saksi  bu roses itu seperti apa?  "Bu Rose itu tidak konsisten dan tempramen,"kata saksi.

Baca Juga: Rosetiawati Tunjukan Harta Ketika Masih Terikat Perkawinan Dengan Wahyu Kepada Hakim

Mengenai toko, peran bu roses itu apa? Saksi menjawab sebagai marketing, tapi karena bu Rose tidak konsisten akhirnya banyak yang terbengkalai.

Kuasa penggugat yakni Dr.B.Hartono SH., SE.,SE.Ak.,MH.,CA kemudian mendapat giliran untuk bertanya. Dalam persidangan Hartono menanyakan soal harta gono gini, menurut saksi dia mengetahui soal harta gono gini, karena saksi baru mengetahui setelah menelepon saudara dari Wahyu dan saksi tidak pernah melihat sendiri.

Meski keterangan saksi mengetahui soal perselingkuhan Rose, namun saksi mengaku tidak tahu persisnya karena tidak melihat sendiri dan bahkan tidak pernah dipanggil sebagai saksi dalam perceraian Wahyu dengan Rose.

Saat kuasa hukum Rose mencecar beberapa pertanyaan terkait perselingkuhan Rose dan juga terkait audit keuangan, saksi tampak kebingungan dan gelagapan. Hal itu memicu ketua majelis hakim Sutarno untuk mengingatkan saksi agar tidak berbohong.

"Saksi saya ingatkan, saksi sudah disumpah jadi saksi harus tahu konsekwensi hukumnya. Jadi saksi harus berikan keterangan secara jujur kalau tidak tau ya jawab tidak tau,"tegur hakim.

Terkait pembagian harta gono gini, saksi mengaku mengetahui namun dia tidak mengetahui persisnya seperti apa.

Baca Juga: Hakim Kabulkan PS Rosetiawati

Saksi kedua Albert Pieter teman dari tergugat  menyatakan dirinya hanya mengenal Wahyu sejak 1993. Saksi mengetahui kalau Rose dan Wahyu sudah bercerai.

Terkait pembagian harta gono gini, yang diketahui saksi sudah diselesaikan di notaris dari teman teman nya saja, karena Saksi tidak pernah lihat atau tahu secara langsung. Bahkan saksi menjawab bahwa Rose telah mendapat uang sebesar Rp 5 atau Rp Milyar. Padahal jumlahnya tidak sama dalam kesepakatan bersama. 

Saksi kenal Tergugat sejak tahun 1993, namun saksi tidak tahu bahwa usaha yang dimulai Wahyu dan Rose itu di garasi mobil yang terletak jalan Kertajaya 7 C no. 35, namun saksi bilang jika usaha dimulai di jalan Ngagel Jaya Selatan. 

Ketika ditanya kuasa hukum Penggugat  apa alasan perceraian itu? dijawab saksi karena ada ketidakjujuran Penggugat. Namun ketika saksi ditanya lagi oleh Kuasa Hukum Penggugat tentang kriteria tentang ketidak jujuran itu apa, saksi tidak bisa menjawab.

Ketika saksi bilang bahwa Tergugat yang menanggung semua biaya untuk anak, karyawan dan lain lain, kuasa hukum Penggugat pun bertanya balik kepada saksi bahwa siapa yang terima uang penjualan itu, saksi tidak bisa menjawabnya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru