SURABAYA (Realita)- Tim Khusus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap kedua kurir narkotika jenis sabu-sabu di depan terminal Bungurasih Sidoarjo, pada Kamis (11/9/2021) sekira pukul 17.30 WIB.
Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1 kilo. Keduanya bernama Ikhwan Mansyur (38), indekost di Jalan Ngagel Dadi Surabaya, dan Rizky Hilman Rosidi (19), warga Jalan Sememi Jaya Surabaya.
Baca Juga: Kedapatan Miliki Sabu, 2 Pemuda Diringkus Ditresnarkoba Polda Banten
Peran keduanya membagi-bagi menjadi beberapa paket dengan tujuan untuk diedarkan dan dijual. Untuk sementara pendalaman yang dilakukan dari HP milik pelaku Ikhwan saat berkomunikasi dengan AAK.
“Dalam percakapannya, untuk segera dijual dan juga untuk dikirimkan secara ranjauan atas perintah dari AAK dibantu dengan tersangka Rizky,” ujar AKBP Memo Ardian, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (26/4/2021).
Setelah ditangkap lalu diamankan, Petugas melakukan pengembangan di kamar kos tersangka Rizky pada, Kamis 11 Maret 2021 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Ngagel Dadi Surabaya.
Dalam kamar itulah ditemukan kembali barang bukti sabu-sabu serta timbangan elektrik hingga total satu kilo lebih sabu-sabu.
Numun disayangkan, ketika dilakukan penggeledahan dalam kamar kos, salah satu pelaku mencoba kabur sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan dan mengenai kaki pelaku.
Baca Juga: Polres Nganjuk Tangkap Kurir Narkoba, Ribuan Pil Koplo dan Sabu Disita
“Saat diamankan, pelaku Ikhwan mencoba kabur dengan masuk ke palfon kamar kos dan diberi tembakan peringatan hingga ditembak pada bagian kaki,” tambah AKBP Memo.
Sementara, pelaku mengakui jika memang diperintah oleh AAK untuk mrngirim sabu dan sudah berjalan selama 5 bulan. Keduanya sudah 10 kali dan ketemu diluar agar mengambil didaerah Waru.
“Dalam mengirimkan ranjauan sabu itu, saya mendapatkan upah minimal Rp. 700.000, sampai 1 juta rupiah,” aku pelaku Ikhwan.
Baca Juga: Polres Pringsewu Tangkap Enam Tersangka Narkoba dan Sita Puluhan Paket Sabu
Setelah berhasil mengirimkan barang bukti narkotika jenis sabu dan habis, mereka akan merencanakan untuk barang selanjutnya. Tersangka Ikhwan sudah mendapatkan barang narkotika jenis sabu dari AAK sebanyak 6 kali.
Akumulasi barang bukti yang diamankan berupa, 12 bungkus plastik berisi sabu seberat 1.023,13 gram beserta bungkusnya, 10 poket sabu seberat 8,98 gram beserta bungkusnya, 4 buah timbangan, 2 buah sendok, 1 buah piring, 1 buah sendok nasi, 1 bungkus teh cina, 4 buah HP, dan ATM.
Keduanya bakalan berlebaran dalam penjara setelah diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan. Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan hingga hukuman mati.Sd
Editor : Redaksi