Alvin Lim Gugat Perdata Majalah Keadilan

JAKARTA (Realita)- Perselisihan Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim dengan Majalah Politik dan Hukum Keadilan Indonesia (Majalah Keadilan) terus berlanjut. Setelah melapor ke Dewan Pers dan perkaranya telah diputus, giliran gugatan perdata dilayangkan Alvin ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

"Majalah Keadilan kami gugat secara perdata di PN Jakarta Pusat atas dugaan perbuatan melawan hukum karena diduga memuat berita yang berisi pencemaran nama baik dan fitnah yang menimbulkan kerugian," ujar Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm, Sugi, Rabu (22/12/2021). 

Baca Juga: Berkas-Memori Kasasi Alvin Lim Tak Juga Dikirim ke MA, Pengacara: Sangat Tak Wajar

"Alvin Lim memberikan kuasa ke LQ Indonesia Law Firm karena merasa dirugikan atas tindakan Majalah Keadilan, dalam hal ini PN dan CZ selaku pemilik dan penulis berita terkait Alvin Lim," imbuh Sugi. 

Sebelumnya, Majalah Keadilan dinilai Dewan Pers melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dalam kaitan pemberitaan mengenai Alvin. Dalam Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 43/PPR-DP/XII/2021, Majalah Keadilan diminta Dewan Pers untuk memberikan hak jawab Alvin, meminta maaf kepada pengadu dan masyarakat pembaca. Pihak Majalah Keadilan sendiri keberatan dengan putusan Dewan Pers.

Baca Juga: Kate Victoria Kersama Massa Aksi Geruduk Kejagung, Minta Sang Ayah Dibebaskan

Belakangan, Alvin kembali melaporkan Majalah Keadilan ke Dewan Pers. 

Cilegon dalam

Menurut Sugi, gugatan perdata ini dilakukan guna menimbulkan efek jera bagi pihak termohon. "Ini agar jadi efek jera," ucapnya. 

Baca Juga: Massa Geruduk Gedung MA-Kejagung, Minta Alvin Lim Dibebaskan

Sugi menjelaskan, pihaknya sengaja tak gegabah mengambil tindakan hukum dalam menyikapi persoalan ini. Seluruh alat bukti baik surat maupun saksi, telah disiapkan agar posisi hukum perkara perdata ini kuat. 

"Setelah ini, LQ Indonesia Law Firm akan membuat laporan polisi pula untuk memproses pidananya setelah alat bukti pidana lengkap," tandas Sugi.kik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru