CENGKARENG - Seorang remaja berinisial A (15) ditangkap polisi karena diduga mencabuli 9 anak di Cengkareng, Jakarta Barat. Pencabulan ini terjadi sejak 2019.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan modus pelaku mencabuli korban dengan intimidasi dan ancaman.
Baca Juga: Melalui Kuasa Hukumnya OCB Bantah Punya Hubungan dengan NE
"(Lakukan) intimidasi pengancaman itu di situ dia bermain di empang, mandi-mandi berenang, terus dia mengajak kegiatan pencabulan temannya. Kalau tidak mau, dia mengintimidasi, contohnya 'nanti gue bogem lu', seperti itu," ujar Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (22/12/2021).
Adapun 9 korban anak di bawah umur terdiri atas 7 anak laki-laki dan 2 anak perempuan. Terakhir pelaku melakukan pencabulan pada Oktober 2021.
"Jadi tindak pidana pencabulan ini sudah dilakukan sejak tahun 2019," kata Zulpan.
Baca Juga: Bekerjasama dengan Kepolisian, Pihak Maxim Berhasil Tangkap Oknum Ojol yang Diduga Cabuli Bocah
Zulpan menyebutkan pelaku masih bersekolah. Dia mengatakan antara pelaku dan para korban masih berhubungan saudara dan ada juga yang tetangga.
"Kemudian kaitan dengan para tersangka dengan pelaku ini bisa saya gambarkan bahwa antara tersangka dan para pelaku ini saling mengenal," kata Zulpan.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban anak laki-laki berusia 9 tahun mengadu kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian menceritakan ke tetangga hingga akhirnya diketahui ada 8 korban lain yang dicabuli oleh pelaku.
Baca Juga: Oknum Ojol Diduga Cabuli Bocah Kelas 2 SD
Orang tua korban lalu melapor polisi. Pelaku kini diamankan di Polsek Cengkareng.
"Kemudian, terkait tindak pidana ini, penyidik Polsek Metro Cengkareng sudah mempersangkakan A usia 15 tahun dengan menggunakan UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 82 ayat 1 juncto 76 E dengan ancaman hukuman antara 5 tahun sampai 15 tahun ataupun denda Rp 5 miliar," tutupnya.ik
Editor : Redaksi