BANDUNG - Terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan mengakui seluruh perbuatannya terhadap para korban. Namun, Herry berdalih khilaf melakukan pelecehan seksual kepada para anak didiknya itu.
Herry diperiksa jaksa penuntut umum dan hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. Herry hadir secara daring dari Rutan Kebonwaru, Bandung.
Baca Juga: Emon Predator Seks yang Sodomi 120 Anak di Sukabumi, Bebas sejak Februari lalu
Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Penerangan Umum dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali, Herry mengaku khilaf atas perbuatannya.
"Dari seluruh pertanyaan jaksa, terdakwa HW mengakui seluruh perbuatannya. Dia mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW," kata Dodi di PN Bandung, Selasa (4/1).
Dodi mengatakan ketika ditanya jaksa mengenai motif mencabuli para santriwati, jawaban Herry berbelit-belit.
"Ketika ditanyakan motifnya itu jawabannya masih berbelit-belit. Tetapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf, itu yang disampaikan HW," ujarnya.
Baca Juga: Pamer Alat Kelamin di Depan Para Mahasiswi, Pak Dosen Diringkus Polisi
Selain itu, kata Dondi, Herry mengakui penyekapan dan upaya menekan psikologis korban. Menurutnya, tindakan Herry itu membuat para santriwati tak bisa melapor dan menolak permintaan terdakwa.
"Bagaimana dia membuat anak-anak itu tidak berani mengungkapkan apa yang terjadi kepada mereka turut diakui," katanya.
Usai pemeriksaan terdakwa, agenda sidang selanjutnya adalah tuntutan. Sudah 40 orang yang dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan kasus dugaan pemerkosaan ini.
Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan segera Dihukum Mati
Sidang Herry Wirawan berlangsung sejak 11 November 2021. Jaksa penuntut umum membeberkan selama 2016 sampai 2021, Herry telah melakukan perbuatan asusila terhadap para santri di bawah umur.
Guru ngaji sekaligus pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda Antapani didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76D dan atau Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.nn
Editor : Redaksi