Langgar Kesepakatan, Pemkot Madiun Ajukan Blacklist Axioo

MADIUN (Realita) - PT Terra Data Indonusa (TDI) yang merupakan distributor laptop merk Axioo tersandung masalah. Perusahaan asal Indonesia tersebut, bakal diajukan blacklist ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) oleh Pemkot Madiun setelah pesanan ribuan laptop tidak sesuai spesifikasi.

“Setelah ini kami koordinasi dengan LKPP untuk proses blacklist prinsipal Axioo,” kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dindik Kota Madiun, Noor Aflah, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga: Menuju Kota Sehat, Pemkot Madiun Bangun IPLT

Tidak hanya Axioo, rencananya Pemkot Madiun juga mengajukan daftar hitam PT Pins Indonesia selaku anak perusahaan PT Telkom yang merupakan reseler laptop tersebut.

“Proses blacklist tetap kita ajukan keduanya. Nanti prosesnya bagaimana nanti dari LKPP yang menentukan,” ujarnya.

Baca Juga: Maidi Klaim Didukung Banyak Parpol Maju Pilkada 2024

“Ini nanti juga perlu jadi perhatian untuk pejabat komitmen seluruh Indonesia yang akan berbelanja produk Axioo untuk berhati-hati,” tambahnya.

Selain upaya blacklist, Pemkot Madiun juga berencana mengajukan gugatan perdata atas kasus itu.

Baca Juga: Halalbihalal, Wali Kota Madiun Tekankan Sinergitas

Sebelumnya, 4.880 laptop yang berada di lantai dua Gedung Adiwiyata Dinas Pendidikan Kota Madiun diambil kembali oleh pihak Axioo dengan diangkut menggunakan dua truk kontainer, Rabu (5/1/2022).

Walikota Madiun, Maidi mengaku tidak dapat menahan pengambilan laptop tersebut. Karena juga tidak dapat digunakan oleh siswa. Pun, sejak awal juga telah ditolak. ”Yang ngambil dari pihak Axioo, bukan dari PT Pins Indonesia. Roh kalau kita gunakan juga nggak bisa,” katanya. paw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru