PT. Pins, Reseller Laptop di Kota Madiun Sempat Bermasalah dengan KPK

MADIUN (Realita) - PT Pramindo Ikat Nusantara (Pins Indonesia) yang merupakan reseller pengadaan ribuan laptop di Kota Madiun, ternyata sempat berperkara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penelusuran Realita.co, Slamet Riyadi yang merupakan mantan direktur anak perusahaan PT Telkom  tersebut, sempat diperiksa lembaga anti rasuah pada awal Oktober 2020 lalu. Dugaan awal, adanya indikasi korupsi pada akuisisi saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (Tele) oleh PT Pins Indonesia.

Baca Juga: Pengadaan Ribuan Laptop Bagi Siswa di Kota Madiun On Progress

Informasi yang didapat, kasus itu sebelumnya telah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, belakangan diambil alih oleh KPK.

Sementara itu, penggiat anti korupsi Kota Madiun, Budi Santoso membenarkan bahwa PT Pins Indonesia saat ini tengah bermasalah dan dalam penyelidikan KPK. 

"PT Pins Indonesia saat ini juga bermasalah. Saat ini PT ini dalam penyelidikan KPK dalam kasus akuisisi saham PT Tele tahun 2020," katanya, Jumat (7/1/2022).

Budi yang juga merupakan pentolan LSM Wahana Kedaulatan Rakyat (WKR) memberikan apresiasi dan dukungan kepada Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Madiun. Pasalnya, berani dengan tegas menolak 4.880 laptop yang tidak sesuai spesifikasi pesanan. Langkah itu, lanjutnya, merupakan salah satu mental anti korupsi.

Baca Juga: Pengadaan 9.400 Laptop untuk Siswa, Pemkot Madiun Gandeng Kejaksaan

"Saya sangat mengapresiasi dan mendukung penuh tindakan Dindik menolak laptop yang tidak sesuai spesifikasi. Ini merupakan keberanian dan mental anti korupsi yang patut kita hargai. Sebab sangat beresiko jika barangnya diterima dan ada selisih harga yang dikembalikan," ujarnya.

Cilegon dalam

Menurutnya, jika Dindik tetap menerima laptop dengan spesifikasi dibawah pesanan, maka berpotensi masalah hukum dikemudian hari. Tindakan penolakan dirasa sudah tepat. Apalagi, memutus kontrak dan mengajukan permohonan blacklist ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Karena jika diterima berpotensi bermasalah dikemudian hari. Tindakan Dindik sudat tepat. Teliti, berani, dan tegas. Tidak hanya memutus kontrak begitu saja, tetapi juga mengajukan permohonan blacklist di LKPP. Dan kalau nanti jadi menempuh jalur hukum, ini merupakan daftar panjang masalah yang dialami oleh PT Pins Indonesia," tambahnya.

Baca Juga: Walikota Madiun Siap Hadapi Gugatan Anak Perusahaan PT. Telkom

Dengan adanya permasalahan ini, bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh pengguna jasa untuk lebih berhati-hati. 

"Terkadang ini juga modus penyedia jasa dengan menggunakan sempitnya waktu dan spesifikasi tidak sesuai sedikit. Harapannya pengguna jasa menerima dan nanti ada pengembalian selisih harga," tandasnya. paw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru