Kecelakaan Flyover Pesing, Pengemudi Mobil Dikenai Wajib Lapor

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan sopir mobil Nissan March berinisial AND sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di flyover Pesing, Daan Mogot, Jakarta Barat.

AND ditetapkan menjadi tersangka karena dinilai lalai sehingga menyebabkan kecelakaan tersebut.

Baca Juga: Tol Ngawi Rawan! Beberapa Pekan Terakhir Terjadi Kecelakaan Maut yang Mengakibatkan Korban Jiwa

Dalam kecelakaan yang melibatkan satu mobil dan tiga sepeda motor tersebut, satu orang mengalami luka berat karena korban terjatuh dari Flyover Pesing.

"AND ditetapkan jadi tersangka. Hal itu karena dia diduga kuat lalai hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan luka berat," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Hartono saat dihubungi wartawan, Sabtu (8/1/2022).

Baca Juga: Pemotor Jatuh dari Flyover Setinggi 10 Meter

Hartono menjelaskan, akibat peristiwa itu AND dijerat dengan Pasal 283 juncto pasal 310 (1) dan (3) UU 22 thn 2009 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meski ditetapkan sebagai tersangka, AND tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.

Cilegon dalam

"Dipersangkakan Pasal 283 Juncto 310 dan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalin ya. Tersangka kita kenakan wajib lapor," ujar Hartono.

Baca Juga: Sopir Kehilangan Kendali, Toyota Menabrak lalu Terbakar

Sebelumnya, tiga pengendara motor menjadi korban tabrakan beruntun akibat mobil Nissan March bernopol B-1827-VCC pada Jumat (7/1/2022) sekitar pukul 06.50 WIB.

Meski diduga kuat pengandara mobil menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, pemotor juga dijatuhi hukuman tilang.tri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru