LAMONGAN (Realita)- Sebanyak 8 orang pengedar narkoba diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan. Mereka diringkus di beberapa tempat dalam kurun waktu sepekan.
Tersangka adalah AHZ alias Gondrong warga Desa Pucangro Kecamatan Kalitengah, AF warga Desa Kemlagigede Kecamatan Turi, MKA dan EP warga Desa Kandangsemangkon Kecamatan Paciran, DA warga Desa Paloh Kecamatan Paciran, GW dan AM keduanya warga Paciran dan AS alias Sis Badak warga Desa Kauripan Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan.
Baca Juga: Sedang Santai di Rumah, Pria Ini Ditangkap di Sangit, Saat Digeledah Polisi Temukan Sabu-Sabu
“Mereka sudah dietapkan sebagai tersangka,”tegas Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskoba AKP Akhmad Khusen saat gelar pres rilis, Selasa (11/1/2022).
Dari Satnarkoba Polres Lamongan telah berhasil melakukan pengungkapan 6 kasus dengan berjumlah 8 orang tersangka tersangka yang telah diamankan, Selain itu juga mengamankan barang bukti 25,65 gram sabu-sabu. kemudian, turut juga diamankan barang bukti lainnya Uang tunai Rp. 4.070.000,- , 6 unit HP berbagai merk 3 buah timbangan elektrik, 2 (dua) buah alat hisap sabu, 2 buah pipet kaca, 3 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah korek api gas.
Baca Juga: Pengedar Narkoba Bawa Sajam dan Senpi Petentang-Petenteng Lawan Polisi
“Modus hampir sama mendapatkan barang dari luar kota jaringannya akan dikembangkan oleh Sat Resnarkoba semua tersangka adalah baru bukan pemain lama,” beber mantan Kapolres Kediri Kota ini.
Salah satu tersangka berinisial AS alias Badak di hadapan Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Kabupaten Jombang. Kemudian ia edarkan di wilayah Lamongan. “Tersangka AS alias Badak ini berhasil kita ringkus pada Senin (10/1/2022) kemarin di dalam rumah di Desa Kauripan Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan,” ungkapnya.
Baca Juga: KUD Mina Tani Brondong Dilaporkan ke Polres Lamongan Terkait Dugaan Manipulasi Keuangan
AKBP Miko Indrayana menegaskan, untuk para tersangka ini kenakan undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 dan pasal 114. ” Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan sampai 5 tahun penjara,” tandasnya.dpt
Editor : Redaksi