Delapan Budak Narkoba Diringkus Polisi

LAMONGAN (Realita)- Sebanyak 8 orang pengedar narkoba diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan. Mereka diringkus di beberapa tempat dalam kurun waktu sepekan. 

Tersangka adalah AHZ alias Gondrong warga Desa Pucangro Kecamatan Kalitengah, AF warga Desa Kemlagigede Kecamatan Turi, MKA dan EP warga Desa Kandangsemangkon Kecamatan Paciran, DA warga Desa Paloh Kecamatan Paciran, GW dan AM keduanya warga Paciran dan AS alias Sis Badak warga Desa Kauripan Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan.

Baca Juga: Kapolres Lamongan Pastikan Kesiapan Pospam dan Pelayanan Mudik Idul Fitri

“Mereka sudah dietapkan sebagai tersangka,”tegas Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskoba AKP Akhmad Khusen saat gelar pres rilis, Selasa (11/1/2022).

Dari Satnarkoba Polres Lamongan telah berhasil melakukan pengungkapan 6 kasus dengan berjumlah 8 orang tersangka tersangka yang telah diamankan, Selain itu juga mengamankan barang bukti 25,65 gram sabu-sabu. kemudian, turut juga diamankan barang bukti lainnya Uang tunai Rp. 4.070.000,- , 6  unit HP berbagai merk 3 buah timbangan elektrik, 2 (dua) buah alat hisap sabu, 2 buah pipet kaca, 3 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah korek api gas.

Baca Juga: Ngaku Dengar Suara dari Surga, Pecandu Narkoba Kepruk Ibu dan Bibinya Pakai Palu hingga Tewas

“Modus hampir sama mendapatkan barang dari luar kota  jaringannya akan dikembangkan oleh Sat Resnarkoba semua tersangka adalah baru bukan pemain lama,” beber mantan Kapolres Kediri Kota ini.

Salah satu tersangka berinisial AS alias Badak di hadapan Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Kabupaten Jombang. Kemudian ia edarkan di wilayah Lamongan. “Tersangka AS alias Badak ini berhasil kita ringkus pada Senin (10/1/2022) kemarin di dalam rumah di Desa Kauripan Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan,” ungkapnya.

Baca Juga: Polres Lamongan Berhasil Amankan Segerombolan Remaja yang Bikin Rusuh saat Ramadhan

AKBP Miko Indrayana menegaskan, untuk para tersangka ini kenakan  undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 dan pasal 114. ” Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan sampai 5 tahun penjara,” tandasnya.dpt

Editor : Redaksi

Berita Terbaru