Tergiur Duit Rp 15 Ribu, Ojol Asal Surabaya Nekat Jadi Pengedar Sabu

SURABAYA (Realita)- Seorang Ojol berinisal AP (36), Rabu 5 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, diringkus anggota Opsnal Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Warga Jalan Bandarejo, kelurahan Sememi, kecamatan Benowo Surabaya, itu ditangkap saat berada di sebuah rumah di Jalan Gadukan Surabaya.

Baca Juga: Pengedar Narkoba Bawa Sajam dan Senpi Petentang-Petenteng Lawan Polisi

Dari tangan tersangka, anggota Satresnaroba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan barang bukti berupa, 5 ( lima) poket plastik transparan berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing ± 76,05 gram, 35,5 gram,0,24 gram, 0,25 gram dan 0,21 dengan berat total ± 112,05 gram beserta 1 (satu) buah timbangan elektrik.

Penangkapan terhadap tersangka berawal, anggota Unit III melakukan penggeledahan di rumah Gadukan Utara Surabaya, ditemukan barang bukti 1 (satu) poket plastik transparan berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 76,05 gram di dalam celana dalam yang tersangka gunakan.

Sedangkan, 3 (tiga) poket plastik transparan berisi Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 0,24 gram, ± 0,25 gram, dan ± 0,21 ditemukan di dalam jaket di atas tempat tidur dalam kamar rumah.

Baca Juga: Dari Laka Lantas, Polres Jombang Bekuk Jaringan Pengedar Sabu

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel menjelaskan, tersangka mengaku mendapatkan barang bukti berupa 5 (lima) poket plastik transparan berisi Narkotika jenis sabu tersebut dari seorang berinisial SL (DPO), pada Senin 3 Januari 2022 sekitar pukul 11.00 Wib di Jalan Sidosermo Surabaya dengan cara ranjau.

Cilegon dalam

Dari pengakuan tersangka, ia mengaku awalnya mendapatkan kiriman paket sabu dari SL (DPO) sebanyak 1(satu) poket kemudian dibagi menjadi 6 poket dan sudah laku 1 ( satu) poket seberat ± 25 gram, pada Rabu 5 Januari 2022 sekitar pukul 12.30 WIB.

Baca Juga: Kasus Didin 12 Kg Sabu digelar PN Tanjungkarang

"Tersangka AP sudah 2 (dua) kali menerima kiriman barang dari SL dan mendapatkan upah sebesar Rp.15.000 gramnya," tutup Daniel.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Sd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru