SURABAYA (Realita) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menggelar Sosialisasi Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, Selasa (11/1/2022).
Kegiatan yang digelar secara hybrid ini merupakan tindak lanjut terbitnya Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal.
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti dan Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Yohanes Baptista Satya Sananugraha, kegiatan ini diikuti seluruh Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kota/Kabupaten, dan berbagai stakeholder lainnya.
Dalam sambutannya Suharti mengatakan, Kemendikbud Ristek telah mengeluarkan beberapa kebijakan strategis di dalam payung kebijakan merdeka belajar. Seluruhnya ditujukan untuk mencapai visi yang ditetapkan oleh Presiden, yaitu terwujudnya Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.
Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan. "Bicara tentang kualitas, tentu di dalamnya ada perlindungan. Karena, kita ingin memastikan bahwa seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan juga terlindungi dari risiko kerja dan sebagainya,” jelas Suharti.
Suharti juga menekankan bahwa dengan adanya Instruksi Presiden tersebut tentu semua yang ada di ekosistem pendidikan perlu patuh terhadap arahan dari Presiden Joko Widodo.
Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin dalam kegiatan ini memberikan apresiasi kepada Kemendikbud Ristek yang telah berkomitmen dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai amanah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
“Penghargaan yang tinggi juga kami sampaikan pada jajaran Kemendikbud Ristek. Di bawah pimpinan mas menteri dan bu sekjen yang dengan berbagai upaya telah melahirkan berbagai policy untuk memastikan perlindungan jamsostek hadir," lanjut Zainudin.
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Kemudian jajaran Pemda juga luar biasa dalam mengimplementasikan Inpres. Kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi, satuan pendidikan sekolah yayasan dan seterusnya, mari kita implementasikan Inpres dan surat edaran ini, sehingga seluruh pekerja di ekosistem pendidikan terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambahnya.
Menurut data BPJAMSOSTEK, hingga saat ini terdapat 882 ribu tenaga kerja di ekosistem pendidikan yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK, jumlah tersebut baru mencapai 36 persen dari jumlah total 2,5 juta pekerja.
Dalam kegiatan ini BPJAMSOSTEK juga menyerahkan santunan kepada 2 ahli waris tenaga pengajar yang meninggal dunia. Masing-masing ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp184 juta dan Rp216 juta yang terdiri dari manfaat Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan beasiswa untuk 2 anak.
“Semoga hari ini akan jadi momentum kita memerdekakan para tenaga pendidik, tenaga pendukung, guru, dosen dan seluruhnya melalui jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkas Zainudin.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Di tempat terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Guguk Heru Triyoko saat dihubungi menyambut kebijakan ini dengan antusias. Dia optimis, kebijakan Pemerintah pusat tersebut akan mendorong kepatuhan semua pihak terkait, sehingga seluruh pekerja di ekosistem pendidikan terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dikemukakan, di BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo telah terdaftar sebanyak 1.155 lembaga pendidikan mulai dari tingkat Taman Kanak-kanak (TK) hingga tingkat Perguruan Tinggi. Sedangkan tenaga pendidik yang telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebanyak 12.657 tenaga pendidik.
Guguk berharap kedepan seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan terlindungi program BPJAMSOSTEK. "Perlindungan untuk tenaga pendidik dan kependidikan ini sangat penting, karena setiap pekerjaan mempunyai risiko. Tentu kami akan meneruskan sosialisasi ini agar implementasi perlindungan jaminan sosial dapat merata di seluruh sektor,” tutup Guguk.gan
Editor : Redaksi