Kuasa Hukum JE Menolak keterangan 22 Orang Saksi

SURABAYA (Realita)- Sidang permohonan praperadilan yang diajukan JE atas status tersangka dalam kasus dugaan pencabulaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/1/2021). Agenda kali ini pengajuan alat bukti dari JE dan jawaban dari pihak termohon Kapolda Jatim yang diwakilkan kepada tim Bidkum (Bidang Hukum) Polda Jatim.

Tim Bidkum Polda Jatim menolak seluruh dalil materi praperadilan yang dimohonkan oleh kuasa hukum JE, kecuali dalil-dalil yang mereka anggap benar.

Baca Juga: Perkuat Sinergitas, Bank Jatim dan Polda Jatim Teken Perjanjian Kerja Sama

"Termohon (Praperadilan) menolak semua dalil-dalil pemohon (praperadilan), terkecuali dalil-dalil yang dianggap dibenarkan." kata ketua tim Bidkum Polda Jatim.

Tim Bidkum Polda jatim juga menyatakan beberapa alasan penolakan permohonan praperadilan JE, diantaranya proses penyidikan yang telah memanggil 22 orang saksi yang diklaim telah memberikan keterangan kepada Penyidik.

Para saksi itu menurut tim Bidkum Polda Jatim rata-rata memberikan keterangan kesaksiannya atas kejadian pada 2018. Dimana usia Pelapor saat itu telah menginjak 24 tahun atau sudah dewasa.

Para saksi tidak melihat langsung kejadian asusila itu, Namun Para saksi mengklaim melihat terlapor sedih setelah dipanggil oleh tersangka JE di hotel Transformer.

"Bahwa pada sekitar Bulan Oktober 2018 saksi melihat pelapor terburu-buru dipanggil oleh terlapor ke hotel Transformer. Saat kembali saksi melihat pelapor dalam keadaan sedih,"kata tim Bidkum Polda Jatim sewaktu membacakan nota Jawaban.

Dari beberapa hal tersebut tim Bidkum Polda Jatim meminta majelis hakim menolak materi praperadilan yang dimohonkan oleh JE.

Baca Juga: Bejat, Cabuli Anak Tiri, Kuswanto Oknum Polisi Hanya Dihukum 6 Tahun Penjara

"Memohon ketua pengadilan PN Surabaya yang menangani perkara ini Menolak seluruh dasar permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya."kata Bidkum Polda Jatim.

Cilegon dalam

Seperti diketahui, tim Kuasa hukum JE mengajukan upaya hukum praperadilan untuk menggugurkan status tersangka JE yang disematkan oleh penyidik Polda Jatim dalam kasus dugaan pencabulan terhadap SDS, 28 tahun. Alumni sekolah Selamat Pagi Indonesia.

Alasannya, berkas tahap I kasus Kekerasan seksual pemilik sekolah SPI dua kali telah dikembalikan oleh Kejati Jatim kepada penyidik karena adanya beberapa petunjuk yang belum dipenuhi oleh penyidik.

Pengembalian berkas oleh jaksa dikembalikan pada 30 September 2021. Berkas itu kemudian dilengkapi oleh penyidik dan dikembalikan ke Kejati pada 6 Desember 2021.

Baca Juga: Road Show di Kota Batu, Bidhumas Polda Jatim Ajak Awak Media Bersinergi Wujudkan Pilkada Damai

Namun setelah diperiksa dan diteliti kembali, berkas kembali dinyatakan belum lengkap. Berkas dikembalikan lagi ke penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.

Tim Kuasa hukum JE Jefry Simatupang dalam materi praperadilan juga menolak keterangan 22 orang saksi yang dianggap tidak melihat langsung peristiwa dugaan pencabulan yang dituduhkan pada JE.

Dalam petitum materi praperadilan itu, tim kuasa hukum JE meminta kepada Majelis hakim supaya penyidik segera menghentikan dan mengugurkan status tersangka JE.

"Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat, tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dan Surat Penetapan Tersangka atas diri Pemohon sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor : S. Tap/118/VIII/RES. 1.24/2021/Ditreskrimum tertanggal 6 Agustus 2021 yang diterbitkan oleh Termohon, dalam perkara dugaan perbuatan berlanjut terhadap dugaan Tindak Pidana Persetubuhan dan/atau Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak," kata tim kuasa hukum JE melalui materi permohonan praperadilan.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru