Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara

JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara untuk Gaga Muhammad. Gaga Muhammad juga dikenakan denda Rp 10 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta. Jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan penjara," ucap Hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (19/1/2022).

Baca Juga: Pasutri Bawa 2 Anak Naik Motor, Tertimpa Pohon Tumbang

"Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," lanjutnya.

Meski anaknya dinyatakan bersalah, ibunda Gaga Muhammad, Janariyah, tetap memberikan dukungannya. Ia juga menghormati keputusan hakim.

"Ya nggak apa-apa kan itu yang terbaik. Kalau memang itu yang terbaik ya nggak apa-apa, yang penting, kan puas, kan, itu yang diinginkan," ujarnya ditemui usai sidang Gaga Muhammad.

Baca Juga: Dua Orang Meninggal Dunia, Diduga Korban Laka di Tambang Ulang

Janariyah juga tetap berharap tidak hanya anaknya yang mendapatkan hukuman, tapi juga Laura Anna.

Cilegon dalam

"Jadi, Gaga dapat pengadilan di dunia, Laura dapat pengadilan di sana. Gitu," katanya.

Janariyah tetap yakin masalah ini bukan cuma karena kesalahan dan kelalaian Gaga Muhammad. Menurutnya Laura Anna dan keluarganya juga memiliki kesalahan.

Baca Juga: Balapan dengan Mercedez, Porsche Hilang Kendali lalu Terbakar, Ayah dan Anak Tewas Hangus

Ia merasa ada beberapa tudingan yang dilancarkan keluarga Laura Anna ke anaknya sehingga membuat seakan-akan Gaga Muhammad adalah pihak yang paling harus bertanggung jawab.

"Kami akan terima. Apa pun itu keputusan, itu kan hakim. Di dunia ini kan semua bisa dibolak-balik, kan, begitu, jadi santai insya Allah Gaga akan siap kok menerimanya," pungkas Janariah.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru