Rapat Paripurna, Wali Kota bersama DPRD Kota Batu Setujui Perubahan Perda

BATU (Realita)- Pemerintah Kota Batu dan DPRD Kota Batu setujui Raperda Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar secara virtual, Rabu (26/01/2022).

Raperda ini telah melewati proses pemeriksaan secara detail oleh Pansus DPRD dan proses penyelarasan yang dilakukan oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Momentum Halalbihalal Antar Pegawai Pemkot, Perkuat Kota Batu Lebih Maju

Juru Bicara DPRD Kota Batu, Didik Mahmud, mengatakan, perubahan raperda ini dilakukan dalam upaya mewujudkan kelembagaan perangkat daerah yang efektif dan efisien. 

Baca Juga: Pemerintah Kota Batu Gelar Sholat Idhul Fitri Bersama Masyarakat di Masjid Brigjen Sorgiyono

Raperda ini berisi desain perubahan perangkat daerah Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjadi dinas tipe A dan Tenaga Kerja menjadi dinas tipe C.

Wali Kota Batu, Hj. Dewanti Rumpoko, mengatakan, dinamika pemerintah daerah begitu cepat. Adanya undang-undang cipta kerja mengharuskan dilakukannya penyesuaian dan penyelerasan terhadap perda. katanya

Baca Juga: 94 Petugas Penjaga Sekolah se-Kota Batu Dapat Bingkisan Lebaran dari Pj. Wali Kota

"Dengan penetapan ini, harapannya bisa memberikan kepastian hukum dan tercapainya maksud dan tujuan Perda yang ditetapkan," pungkas Wali Kota.ton

Editor : Redaksi

Berita Terbaru