JAKARTA (Realita) - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Kepala Dinas Enenegi dan Sumber Daya Minelar Provinsi Kalimantan Timur Ir H WWH, MP ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan korupsi pemberian Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019 kepada PT BEP.
Padahal PT BEP telah pailit sebanyak 2.873.560 metric ton, berdasarkan ketentuan Pasal 119 huruf c Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, seharusnya Ir H WWH, MP merekomendasikan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Timur untuk mencabut IUP OP PT. BEP karena telah dinyatakan pailit.
Baca Juga: MAKI: Integritas Anti Korupsi Maidi Tidak Perlu Diragukan Lagi
“Terlebih-lebih penyebab PT BEP diputus pailit bukan lantaran terjadi krisis ekonomi atau keadaan kahar. Tetapi karena tindakan kriminal yang berulang kali dilakukan pemilik 98% saham PT BEP bernama HBK, yang memakai sarana IUP OP yang diberikan negara untuk melakukan penipuan senilai Rp 1 Triliun dan pembobolan bank sebesar Rp 1,5 Triliun. Setelah berhasil mendapatkan uang haram sebesar total Rp. 2,5 Triliun diduga HBK sengaja mempailitkan PT BEP. Kini ia menjadi terpidana berstatus residivis dengan menjalani akumulasi hukuman 8 tahun. Menjadi “Raja Kecil” di sel tahanan Bareskrim Polri, yang seharusnya sudah dieksekusi di lembaga permasyarakatan,” ujar Boyamin usai menyerahkan laporan di Gedung Bundar, Kejagung, Rabu (07/02/2022).
Menurutnya, terhadap kasus pailit dengan penyebab seperti demikian itu, PT BEP tidak layak mendapatkan perlindungan hukum dan kearifan.
Ir H WWH, MP wajib melaksanakan diskresinya dengan berpandangan going concern sebagai langkah yang merugikan negara.
"Oleh karenanya, IUP OP PT BEP harus dicabut, dengan memakai ketentuan pasal 119 huruf c UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, tanpa perlu harus melalui Renvoi Prosedur. Namun ternyata kewenangan itu tidak dipergunakan,” ujar Boyamin lagi.
Boyamin menambahkan, tugas dan tanggung jawabnya sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur, Ir H WWH, MP dipandang telah menyalahgunakan wewenang, tidak melakukan kehati-hatian dalam menjalankan tugasnya dalam hal menyetujui pemberian RKAB Tahun 2019 kepada PT BEP sebanyak 2.873.560 MT, yang diajukan BS, orang yang tidak berhak, yang ternyata berlawanan dengan ketentuan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Menurut Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor: 813 K/Pid/1987, “unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah sudah cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi dihubungkan dengan kebijakan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur, yang dengan kewenangan atau kesempatan atau sarana yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya.
"Meskipun pemegang 98% sahamnya masih meringkuk dalam tahanan, namun PT BEP berturut-turut tetap mendapatkan RKAB Tahun 2020 sebanyak 525.607 MT, tahun 2021 sebanyak 2.949.629 MT. Pada tahun 2022 alih-alih mencabut IUP OP, Dirjen Minerba malah memberikan persetujuan RKAB kepada PT BEP sebanyak 2.997.086 metric ton. Menteri ESDM dan Dirjen Minerba seperti menutup mata adanya fakta tindakan kriminal yang berulang kali dilakukan pemilik PT BEP yang memakai sarana IUP OP yang diberikan negara untuk melakukan penipuan senilai Rp 1 Triliun dan pembobolan bank sebesar Rp 1,5 Triliun,” tukasnya.
Menurutnya, pemberian RKAB sebanyak itu sama halnya dengan negara memberikan sarana dan kesempatan yang lebih luas kepada pemilik perusahaan untuk melanjutkan praktek kriminalnya. Penyidik pada Jampidus Kejagung harus mengusut adanya “udang di balik batu” di balik sikap murah hati nya pihak pejabat Minerba kepada PT BEP.
PAILIT PT. BEP DIDUGA BERMUATAN PIDANA
Baca Juga: Dibandingkan dengan Kejagung, MAKI: KPK Memalukan cuma Urusi Perkara Kecil
Proses pailit PT BEP terindikasi mengandung pidana pemberian sumpah palsu dan/atau surat palsu/dan atau penggelapan boedel pailt jo TPPU, sebagaimana pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh Polda Kaltim, sesuai Surat Perintah Penyelidikan No: Sp.Lidik/268/IX/RES.2.6/2021/Dirreskrimsus, tanggal 27 September 2021, dan Bareskrim Polri. Modus operandi penggelapan boedel pailit yang dilakukan kelompok ER dan P, dengan cara menjual batubara dari konsesi PT BEP namun memakai dokumen iup op perusahaan yang berbeda. Dalam penjualan batubara yang bersumber dari konsesi PT BEP ternyata memakai dokumen iup op PT KBB, Cv AA, Cv ABI dan PT SBJ. Fakta ini memiliki implikasi yuridis status batubara yang dijual PT BEP menjadi illegal, sehingga terhadap para pelaku yang memperdagangankannya dapat dijeras pidana. Penyidik Subdit Fismondev Polda Kaltim telah memiliki alat bukti antara lain berdasarkan keterangan saksi dari PT SBJ.
Terdapat fakta uang hasil penjualan batubara PT BEP dimasukan ke dalam rekening PT BEP no: 04137128700 di Bank Permata Syariah Jakarta. Lalu dialihkan ke rekening No: 1480099228887 di Bank Mandiri Tbk atas nama PT PP, sebuah, berdasarkan Akta No. 38 yang diterbitkan oleh Notaris Nancy Nitwana Somalanggi, SH, 85%, sahamnya dikuasai P.
Kemudian dialihkan ke rekening atas nama ER. Dan dialihkan pula ke rekening PT SBS. Tercatat perusahaan SBE ikut mensupport pembelian batubara illegal dengan sumber dana yang dimasukan dari Hongkong. Semua pengalihan dana tersebut tidak pernah dilaporkan oleh Kurator kepada Hakim Pengawas. Fakta ini membuktikan adanya dugaan pidana penggelapan Bodel Pailit PT BEP dan TPPU yang dilakukan oleh ER, P dan kawan-kawan.
PT BEP berhasil mendapatkan RKAB sejak tahun 2019 hingga 2022 dengan jumlah total sebanyak 9.345.882 metric ton. Bila diasumsikan rata-rata per metric ton diperoleh margin minimal Rp. 200 ribu maka nilai TPPU yang dilakukan oleh ER, P dan kawan-kawan adalah sebesar Rp 1,869 triliun Telah terang benderang ER, P dan kawan-kawan dikualifisir melakukan perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan menyembunyikan atau menyamarkan hasil dari predicate offence (tindak pidana asal) agar tidak diketahui asal usulnya untuk selanjutnya dapat digunakan, merubah performance atau asal usul hasil kejahatan untuk tujuan selanjutnya dan menghilangkan hubungan langsung dengan tindak pidana asalnya.
Dalam dokumen Perjanjian Perdamaian antara PT BEP dengan Para Kriditur tercatat sebagai Kreditor Separatis PT SDN cessie kepada PT SBS, jumlah tagihan Rp. 308.988.487.727,94 (30,8%). Sebagai Kreditur Konkuren (1) PT SDN cessie kepada PT SBS, jumlah tagihan Rp 829.069.240.215,24 (63,2%), (2) PT WMS cessie kepada PT PLJ, jumlah tagihan Rp 79.282.226.006,34 (6%), (3) PT Atap Tri Utama cessie kepada PT PLJ, jumlah jumlah tagihan Rp. 14.538.000.000 (1,1%). PT SBS dan PT PLJ diduga merupakan pembeli hak cessie palsu, yang direkayasa menjadi Kreditor Saparatis dan Kreditor Konkuren oleh kelompok ER dan P.
Baca Juga: Kejagung Geledah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Sejatinya kedua perusahaan tersebut adalah kreditur fiktif, yang tidak berkemampuan secara finansial untuk membeli piutang PT SDN sebesar Rp 1,138 triliun.
Berdasarkan Akte No 04 yang diterbitkan oleh Notaris Dewi Kusumawati SH tanggal 08 Desember 2020 di Jakarta, seseorang bernama BS direkayasa oleh ER dan P, dengan dikonstruksikan sebagai pembeli dan pemilik 99% atau 247 lembar saham PT SBS, dan MM, SH yang sehari-hari berprofesi sebagai pengacara memiliki 1% atau 3 lembar saham.
Padahal BS sendiri adalah kerabat P, lahir di Belinyu 27-03-1952, NIK: 3671012703520002, yang beralamat di Jl. A. Yani No. 24 Rt 004/Rw 005, Sukarasa, Tangerang, Provinsi Banten, sehari-hari berprofesi sebagai seorang pedagang kopi yang membuka warung kecil dirumahnya -- melayani kebutuhan para pengemudi ojek, grab dan kuli bangunan. Penyidik Subdit Fismondev Polda Kaltim pada tanggal 25 Januari 2022 sudah mendatangi kediaman BS. Sehingga dengan demikian penyidik Subdit Fismondev Polda Kaltim sudah memiliki keyakinan tetang siapa BS sebenarnya.
ER dan P memerankan BS untuk membantu tugas Tim Kurator dengan diberi Surat Tugas, guna membereskan dan mengurus harta pailit dilokasi tambang PT BEP (dalam pailit), termasuk menjalankan kegiatan operasioal pertambangan dan mengelola tambang batubara di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) No. 503/880/IUP-OP/DPMTSP/VI/2017. Diduga Budhi Setya diduga sebagai salah seorang “Gatekeeper dalam dugaan tindak pidana pencucian uang oleh kelompok ER dan P. Demikian pula dengan PT ATU adalah kreditur kongkuren fiktip.
“Berdasarkan serangkaian petunjuk yang saling berkesesuaian terdapat dugaan pidana pemberian sumpah palsu dan atau keterangan palsu dalam persidangan pailit PT BEP. Praktek mafia pailit merupakan modus operandi baru kejahatan perampokan asset, yang dapat merusak iklim investasi di Indonesia. Ujung praktek mafia pailit bermuara pada terjadinya tindakan pidana pencucian uang. Merupakan kejahatan yang terorganisir, tergolong kerah putih (white collar crime), yang lazim dilakukan criminal organization” kata Boyamin.hrd
Editor : Redaksi