MAKI Desak KPK Ambil Alih Kasus TPPU Korupsi eKTP dari Bareskrim

JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU ) dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP yang melibatkan eks Ketua DPR RI Setya Novanto .

Saat ini kasus TPPU perkara e-KTP sedang ditangani oleh Bareskrim Polri. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, kasus dugaan TPPU terkait perkara megaskandal pengadaan e-KTP itu merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Dia menduga ada keterlibatan pengusaha Made Oka Masagung yang membantu Setya Novanto menyembunyikan uang hasil korupsi e-KTP dengan modus transaksi investasi di Singapura.

Baca Juga: Bulan Penuh Berkah, MAKI Jatim Santuni Anak Yatim

"Harus kena (TPPU)," kata Boyamin menegaskan kepada wartawan, Minggu (13/2/2022).

Boyamin menyampaikan kasus TPPU perkara korupsi pengadaan e-KTP yang saat ini ditangani oleh Bareskrim Polri itu tak kunjung ada kepastian. Oleh karena itu, MAKI siap melakukan gugatan praperadilan kedua pada Maret 2022.

 "MAKI pernah mengajukan gugatan praperadilan terkait penanganan dugaan TPPU Setya Novanto tersebut. Untuk itu, MAKI akan gugat praperadilan yang kedua bulan Maret nanti," ujarnya. Praperadilan yang pernah dilayangkan MAKI atas mangkraknya kasus TPPU yang ditangani Bareskrim Polri ditolak hakim praperadilan. Alasan hakim praperadilan menolak gugatan tersebut karena belum ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) secara tertulis.

 "Nanti saya gugat ulang, kayak Century sudah enam kali kan menang (gugatan), mudah-mudahan setelah digugat Bareskrim bersedia menyerahkan (perkara) kepada KPK. Jadi ini, MAKI mendesak KPK ambil alih, dan memberikan warning karena nanti bulan Maret digugat kalau tidak ada penyerahan atau pengambilalihan dari KPK kasus TPPU Setya Novanto," ujar Boyamin.

Baca Juga: Edy Sucipto Datangi Bawaslu Surabaya Terkait Dugaan Penggelembungan Suara

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Bekas Ketua Umum Partai Golkar itu juga diwajibkan membayar uang pengganti USD7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Cilegon dalam

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Setya Novanto terbukti menerima USD7,3 juta dari proyek e-KTP. Setya yang saat proyek berjalan menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar disebut mempengaruhi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa serta proses lelang.

Dalam berkas tuntutan, jaksa KPK mengatakan korupsi e-KTP yang menjerat Setya diduga masih terkait dengan pencucian uang.

Baca Juga: Pererat Tali Silaturahmi, MAKI Buka Puasa Bersama Jurnalis di Town Square Surabaya

Alasannya, dalam persidangan terungkap fakta adanya metode baru untuk mengalirkan duit hasil kejahatan ke luar negeri tanpa melalui sistem perbankan nasional. Duit itu melalui perjalanan berliku melintasi enam negara, yakni Indonesia, Amerika Serikat, Mauritius, India, Singapura, dan Hong Kong.

 

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Kampanye Pilkada Cilegon Berakhir Besok

CILEGON (Realita) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mengingatkan masyarakat bahwa besok, Sabtu, 23 November 2024, akan menjadi hari terakhir kampanye …