BANDUNG - Majelis hakim menyampaikan perbuatan terdakwa Herry Wirawan sebelum menyampaikan putusan hukuman seumur hidup. Beberapa pertimbangan diambil, termasuk menolak beberapa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu terungkap dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL. RE Martadinata, Selasa (15/2)
Baca Juga: PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Ahli Waris Ryantori, Pakai KSLL Wajib Izin PT Katama Suryabumi
Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo Suryo mengatakan perbuatan Herry memperkosa murid dilakukan secara berulang dengan modus menjanjikan biaya pendidikan gratis.
Perkosaan dan pelecehan seksual dilakukan kepada 13 muridnya di beberapa tempat, di pesantren hingga hotel dalam periode 2016 hingga 2021.
"Bahwa dengan uraian tersebut sejak 2016 hingga 2021, terdakwa sudah melakukan pemerkosaan terhadap 13 anak korban dan 8 orang anak korban di antaranya hamil dan melahirkan 9 bayi," kata dia.
Baca Juga: KSLL, Keakuratan dan Kebenaran
"Berdasarkan akta kelahiran, ternyata pada waktu disetubuhi, korban di bawah umur," ia melanjutkan.
Kekerasan seksual yang dialami korban membahayakan anak, merusak kehidupan pribadi, mengganggu kenyamanan ketentraman. Terlebih, korban yang hamil dan melahirkan anak secara psikologis ini menyebabkan terganggunya fungsi otak dan mengaburkan benar dan salah.
Baca Juga: Konstruksi Sarang Laba-Laba Diduga Dijiplak lagi di Sumatera Barat
"Menimbang hukuman mati dan pidana lain (tuntutan JPU soal kebiri) adalah bertentangan dengan HAM," ucap dia.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Herry Wirawan bersalah melakukan tindak pidana, memaksa anak melakukan persetubuhan kepada anak dan menimbulkan sejumlah korban dan beberapa kali. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup, " pungkasnya.ner
Editor : Redaksi