SURABAYA (Realita)- Kejaksaan Negeri Surabaya melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau incrah. Pemusnahanan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto di kantor Kejari Surabaya, Jl Raya Sukomanunggal Jaya No1, Kamis (17/2/2022).
Kajari Anton mengatakan barang bukti yang dimusnakan perkara periode Februari 2021 sampai Februari 2022 antaranya, sabu-sabu seberat 28 Kg , Ganja seberat 1Kg, Extacy sebanyak 273 butir, Extacy Labfor seberat 7 Gram, Pil Double L sebanyak 231.073 butir, Labfor LL seberat 348 Gram, Pil Happy Five sebanyak 81 butir, Tembakau gorilla seberat 822 Gram, Riklona sebanyak 90 buitr, Alprazolam/ Calmlet sebanyak 280 butir.
Baca Juga: Sepanjang Januari-Juni 2024, Kejati Jatim Hukum 5 Jaksa yang Langgar Kode Etik, 1 Dipecat
Selain itu ada sejumlah uang palsu dengan pecahan nominal Rp. 10.000,- sebanyak 520 lembar, uang pecahan nominal Rp. 20.000,- sebanyak 22 lembar, uang pecahan nominal Rp, 100.000,- sebanyak 39.361 lembar dan uang pecahan 100 Dolar sebanyak 15.000 lembar.
Baca Juga: Ciptakan Kondusifitas Jelang Lebaran, Polres Batu Musnahkan Barang Bukti
"Pemusnahan barang bukti Narkotika dan Psikotropika ini dilakukan dengan cara dicampurkan larutan kimia dan digiling secara bersamaan sehingga tidak dapat digunakan lagi. Sedangkan Barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur sehingga tidak dapat dapat digunakan lagi,"kata Kajari Anton didampingi Plh, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum.ys
Editor : Redaksi