Terdakwa Ngaku Disiksa saat Diinterogasi Polisi, Ini Kata Polda Jatim

SIDOARJO (Realita)- Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat dikonfirmasi Realita.co terkait fakta persidangan yang mana terdakwa kasus penganiayaan mengaku sempat mengalami penyiksaan saat diinterogasi oleh Anggota Polisi Polresta Sidoarjo mengatakan jika fakta persidangan masih perlu dilakukan pendalaman.

"Kalau temuan di persidangan masih perlu pendalaman," jelasnya singkat.

Baca Juga: Viral! Pemotor Bersenggolan dengan Mobil saat Melintas Berujung Penganiayaan

Sebelumnya sempat terjadi kasus penganiayaan yang menyebabkan korban bernama Kusno pemuda asal Nganjuk, Jawa Timur pada, Minggu (24/10/21) lalu, meninggal dunia di kawasan GOR Sidoarjo.

Polisi kemudian menangkap Wahyu Putra yang mana saat ini telah berstatus terdakwa dan kasusnya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Baca Juga: Tak Terima Martabaknya Hanya Dibungkus Plastik, Pemuda Ini Hajar Pedagang Martabak

Dalam persidangan Wahyu Putra menyangkal jika melakukan penganiayaan pada korban Kusno yang menyebabkan korban meninggal dunia. Bahkan terdakwa Wahyu Putra mengatakan jika sempat dipaksa untuk mengakui perbuatan tersebut disertai tindakan penyiksaan oleh anggota polisi Polresta Sidoarjo.

Cilegon dalam

"Saya sebenarnya tidak tahu kejadian itu. Saya dipaksa mengakui dan dipukul oleh polisi untuk mengakui kejadian itu. Saya sama sekali tidak memukul Kusno," ucapnya.

Baca Juga: Teler Usai Tenggak Miras, 3 Buruh Proyek di Bali Aniaya Rekan Sendiri

Sayangnya saat dikonfirmasi Realita co, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro enggan memberikan komentar. Demikian pula dengan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus Setja, juga Enggan memberikan komentar.

Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia paragraf 5 Tindakan Pemeriksaan, Pasal 27 ayat (2) poin (h), dijelaskan "Dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi, tersangka atau terperiksa, petugas dilarang ; melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan baik fisik maupun psikis yang dimaksud untuk mendapatkan keterangan informasi atau pengakuan". Hk

Editor : Redaksi

Berita Terbaru