KPPU Keluhkan Banyak Hal, Mulai Status Pegawai Sampai Penurunan Alokasi Anggaran

SURABAYA (Realita) - Pelaksanaan Undang-undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999) sudah 23 tahun. Namun, masih terdapat berbagai kebijakan pemerintah pusat maupun daerah yang belum sejalan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha sehat.

"Ini menggambarkan bahwa persaingan usaha yang sehat belum menjadi arus utama dalam perumusan kebijakan," ungkap Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi saat pidato di acara "Selebrasi 23 Tahun UU 5/1999 Menuju Hari Persaingan Usaha Nasional" secara hybrid di Kantor KPPU Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga: Terlambat Notifikasi Akuisisi Saham, PT Bundamedik Dijatuhi Denda Rp5 Miliar

Menurutnya, faktor kesenjangan masih ada sebagai akibat adanya elemen-elemen ketidaksempurnaan pasar, seperti para pelaku usaha besar yang memiliki market power yang menyalahgunakan posisi dominannya. Akibatnya, pelaku usaha pesaing dari kalangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sulit untuk berkembang. "Pertumbuhan ekonomi akan lebih dinikmati kelompok usaha besar ketimbang UMKM," tambahnya.

Dari berbagai data yang ada, situasi ini belum banyak mengalami perubahan. Untuk itu keberadaan hukum persaingan usaha dan kebijakan persaingan usaha menjadi urgent, karena dapat mencegah penguasaan ekonomi pada kelompok tertentu.

Ukay pun mengungkapkan, KPPU adalah pengawal dan pengawas keadilan sosial (the guardian of social justice) dalam membangun perekonomian, khususnya mengawal persaingan usaha sehat dan pengawasan pelaksanaan kemitraan sebagaimana diamanatkan UU No.20 Tahun 2008 tentang UMKM. Namun, lanjut dia, sulit bagi KPPU apabila tidak didukung oleh para pemangku kepentingan, khususnya dalam hal penguatan kelembagaan KPPU.

Keberadaan Sekretariat KPPU masih diwarnai oleh status pegawai yang belum juga diakui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Padahal mulai tahun depan pemerintah hanya mengakui ASN, yaitu ASN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). "Sehingga, nasib lebih dari 400 pegawai KPPU dapat ditebak tahun depan, jika tidak ada political will dari pemerintah," tegas Ukay.

Baca Juga: Pengambilalihan Saham Semen Grobogan oleh PT Indocement Timbul Perkara

Dari sisi anggaran, KPPU mengalami penurunan alokasi anggaran sejak lima tahun terakhir. Padahal pengawasan KPPU dilakukan atas semua sektor usaha dan wilayah, termasuk sektor ekonomi digital yang memiliki karakteristik berbeda dibanding sektor konvensional. Namun demikian, KPPU tetap berupaya menjalankannya tugas dan fungsinya dan menunjukkan kinerja yang positif.

Cilegon dalam

Disampaikan pula, untuk lebih menumbuhkan budaya persaingan usaha sehat di seluruh pemangku kepentingan, ia akan mengusulkan kepada Presiden RI agar menjadikan tanggal penandatanganan UU 5/1999, yakni 5 Maret, ditetapkan sebagai Hari Persaingan Usaha Nasional. 

Keberadaan budaya persaingan dinilai penting oleh berbagai kalangan. Syamsul Maarif, Hakim Agung di Mahkamah Agung RI, menyebutkan, adanya Hari Persaingan Usaha Nasional akan memberikan dampak positif dan bisa menjadi momentum untuk mengangkat isu-isu persaingan usaha.

Baca Juga: KPPU Ungkap Penjualan LNG di Makassar Hanya Bisa Dari Pertamina

Sementara Franciscus Welirang, Direktur PT.Indofood Sukses Makmur Tbk, menyebut bahwa budaya persaingan sehat adalah sebuah tantangan. Dibutuhkan proses yang konsisten agar budaya tersebut berjalan.

Mantan Komisioner KPPU yang menjadi bagian dari Pemerintah dalam penyusunan UU 5/1999, Kurnia Syaranie, sependapat bahwa budaya persaingan memang harus dibangun, namun tidak semudah membalikkan telapak tangan. Untuk itu, KPPU mendorong seluruh elemen masyarakat agar mendukung terbentuknya budaya persaingan sehat di Indonesia, salah satunya melalui hari penting nasional tersebut.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru