900 Pemohon PTSL Tahun 2022 Pemdes Sumbersari, Berharap Ada Percepatan Proses

BLITAR (Realita)- Senin (21/03/2022), Pemerintah Desa Sumbersari, Kecamatan Udanawu,m kabupaten  Blitar, Provinsi Jawa Timur sudah membuka pendaftaran PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), agar warga punya  Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah mereka.

Demikian dikatakan, Ketua PTSL  Desa Sumbersari Mukhamad Syaifudin saat di konfirmasi melalui sambungan Whatsapp,  Senin (21/3) pukul 12.13 WIB. 

Baca Juga: Pungli PTSL Sawoo Ponorogo, Kades Diberhentikan Sementara, 5 Perangkat Tunggu Giliran

Hal itu diamini oleh Kades Sumbersari Hestiani kepada Realita.co di ruang kerjanya, Senin (21/3/2022).

"Jika ada yang berminat untuk ikut program PTSL, kami persilahkan dengan ketentuan persyaratan sebagai berikut: Fotocopy KTP (1 Lembar),  Fotocopy KK (1 Lembar), SPPT tahun 2022 (1 Lembar). SPPT silahkan mengambil di Balai Desa Sumbersari  serta Fotocopy Letter C. Bagi yang belum punya silahkan koordinasi ke Balai Desa Sumbersari  Surat Bukti Kepemilikan Tanah (Waris/Jual Beli/Hibah),"kata Hestiani..

Ia menambahkan, syarat lainnya yakni Wajib Lunas Pajak sampai dengan tahun 2022. Dirinya juga mencantumkan nomor HP yang aktif dan bisa dihubungi.

"Semua berkas dijadikan satu lalu dimasukkan ke dalam map,"ucapnya. 

Baca Juga: Usai Kades, 5 Kasun Sawoo Nyusul Jadi Tersangka Kasus Pungli PTSL Ponorogo

Ia mengimbuhkan, sedangkan untuk biaya pembuatan atau pendaftaran penyertifikatan di desa Sumbersari sebesar Rp 150 ribu per bidang objek.

Cilegon dalam

"Bagi warga  yang ingin mendaftar silahkan datang ke kantor balai desa Sumbersari,"tegasnya.

"Hingga saat ini sudah ada 900 pemohon PTSL dari jumlah bidang 2.630 yang ada di wilayah hukum Desa Sumbersari," jelas Ketua Panitia PTSL, Mukhamad Syaifudin. 

Baca Juga: Dugaan Pungli PTSL di Mojokerto, Pakar Hukum: Termasuk Pidana Korupsi, Usut Panitia hingga Camat

Melihat antusias warga Desa Sumbersari di Dusun Pasirharjo Desa Sumbersari, seorang warga bernama Syaifudin Keju bercerita pada  bahwa dirinya dan 5 lima keluarganya juga mendaftarkan PTSL dengan membayar Rp 150.000 per bidang.

 "Tak ada patok bambu pun jadi," tegas Saifuddin Keju  sambil menunjukan patok dari bambu yang dicat warna merah sebagai batas objek tanah yang didaftarkan progam PTSL.fe

Editor : Redaksi

Berita Terbaru