Terganjal Legalitas, Produksi Briket Ponorogo Berhenti

PONOROGO (Realita)- Produksi briket di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican berhenti. Tak tanggung-tanggung mandegnya  pengelolaan sampah menjadi sebuah blok bahan yang dapat dibakar ini telah terjadi sejak tiga bulan terakhir. 

Ironisnya, pabrik briket di TPA ini belum lama dikunjungi oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Bahkan saat itu, Gubernur kagum lantaran produksi briket diklaim mampu mengurangi tumpukan sampah 30 ton perhari, dari total 90 ton sampah yang masuk di TPA. 

Baca Juga: Mesin Briket Sampah 'Raib', Ini Kata Bupati Ponorogo

Dari pantuan di lapangan, tampak 10 orang pekerja hanya duduk-duduk saja di samping mesin pemecah sampah bantuan Gubernur Jatim yang berhenti beroprasi. Pun dengan 4 mesin pencetak briket  tampak mangkrak tak beroperasi. 

Kondisi ini pun mengundang keprihatinan dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo. Pasalnya briket digadang-gadang selain menjadi solusi masalah sampah, juga menjadi sumber PAD Ponorogo. 

Kalangan legislatif ini pun akan melakukan kajian terkait berhentinya produksi briket. Pun pengelolaan Briket yang ternyata dilakukan pihak ketiga juga akan dibahas.  

Baca Juga: Ekspor Jawa Timur Turun 15,87 Persen

" Ini akan kita kaji, kenapa Briket ini berhenti. Tapi menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Seni.red) dan Asisten (Sumarno.red), Briket ini berhenti karena masih dikaji dasar hukum kerja samanya, artinya kalau begitu ini pihak ketiga, saya baru tahu kemarin juga kalau alat ini punya pihak ketiga," ujar Ketua DPRD Ponorogo Sunarto, Kamis (07/04/2022). 

Senada dengan Sunarto, Wakil Ketua DPRD Dwi Agus Prayitno mendesak Pemkab segera mengurus legalitas berupa Memorandum Of Understading (MOU) produksi briket antara Pemkab dan Pihak Ketiga, guna mehidupkan kembali pabrik briket dalam rangka pengurangan tumpukan sampah di TPA. 

" Sehari bisa mengurangi tumpukan sampah hingga 30 ton. Saat ini sampah sudah mulai mendesak ke kantor-kantor di sana, dan mulai mencemari lingkungan. Kami mendesak Pemerintah daerah untuk segera membuat legalitasnya, sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," desaknya. 

Baca Juga: Karang Taruna Sigarred Bentuk Bank Sampah

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ponorogo Seni enggan mengomentari berhenti produksinya pabrik briket tersebut. Selain belum menjabat saat pabrik briket mulai masuk di TPA, ia pun tidak mengetahui jluntrungan program itu. 

" Kalau briket saya tidak mau komentar. Masalahnya, saat briket itu masuk ke TPS saya belum jadi kepala dinas. Saya juga kurang mengetahui alurnya bagaimana-bagaimana, nanti takut salah dalam menjelaskan saya," tutupnya. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru