Kinder Joy Boleh Beredar lagi

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan Kinder Joy negatif bakteri salmonella. BPOM pun mengizinkan produk cokelat asal Belgia ini untuk kembali beredar di minimarket karena aman untuk dikonsumsi.

Produk Kinder Joy dan sejenisnya dinyatakan bebas bakteri salmonella setelah dilakukan sampling secara acak. Sampling acak dilakukan dengan mempertimbangkan keterwakilan wilayah Indonesia berdasarkan kajian risiko dan pengujian produk Kinder Joy dan sejenisnya yang terdaftar di Indonesia.

Baca Juga: Pemkot Gandeng BPOM Surabaya Lakukan Uji Sampling dan Pembinaan Gerakan Pangan Aman bagi Pedagang

"Hasil pengujian laboratorium Badan POM menunjukkan ketiga produk tersebut NEGATIF cemaran Salmonella," demikian dikutip dari press release atau suara resmi BPOM, Minggu (8/5/2022).

Baca Juga: Uji Keamanan Pangan di Pasar Karah, DKPP Surabaya Pastikan Bahan Pangan Bebas Cemaran Kimia

Dalam siaran resminya tersebut, BPOM menjelaskan bahwa produk cokelat merek Kinder asal Belgia yang tersebar di 77 negara memang ditarik dari pasaran oleh International Food Safety Authorities Network Global Alert (INFOSAN) pada 10 April 2022.

Cilegon dalam

Namun demikian, produk tersebut berbeda dengan yang ada di Indonesia. Di mana, keseluruhan produk cokelat merek Kinder yang ditarik di luar negeri tersebut tidak terdaftar di BPOM. BPOM kini telah memberikan izin produk Kinder untuk kembali beredar di pasaran.

Baca Juga: Bukan Aoka, Roti Okko yang Mengandung Pengawet Berbahaya dan Wajib Dimusnahkan

"Maka dengan ini diumumkan bahwa produk tersebut dapat beredar kembali di Indonesia sejak penjelasan publik ini diterbitkan," beber siaran resmi BPOM.tr

Editor : Redaksi

Berita Terbaru