Mafia Pupuk Meresahkan, Jaksa Agung Bergerak

JAKARTA- Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan seluruh jajarannya untuk serius memberantas dan menangani kasus terkait dengan kebutuhan masyarakat seperti mafia pupuk, mafia tanah, dan juga mafia minyak goreng.

"Jika perlu, saudara sekalian mempelajari atau meniru penanganan kasus mafia pupuk Kejari Pekalongan dalam memahami pola dan modus operandinya,” tambah Burhanuddin.

Baca Juga: Jual belikan Pupuk Subsidi 9 Ton, Jaksa dan Hakim Kompak Hukum Ringan Agus Abdullah

Terkait mafia pupuk,Burhanuddin mengapresiasi upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekalongan yang mengusut dugaan mafia pupuk. Juga Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang mengusut masalah dugaan mafia tanah.

 

Ia juga mendorong kejaksaan lainnya bergerak serius menangani kasus-kasus yang melibatkan hajat hidup orang banyak.

“Perlu diketahui, mafia pupuk sudah lama meresahkan petani dan merugikan negara, oleh karenanya saya tegaskan kembali para kepala kejaksaan tinggi dan kepala kejaksaan negeri untuk benar-benar serius memberantas mafia pupuk," katanya pada acara kunjungan virtual Jaksa Agung RI beserta jajaran dalam rangka evaluasi kinerja dan halalbihalal, Senin (9/5/2022).

Baca Juga: Kejagung Disebut jadi Tumpuan Harapan di Tengah Problem Integritas Penegak Hukum

Instruksi Jaksa Agung ini direspon cepat oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) .

Mengingat mafia pupuk yang sudah meresahkan para petani.

"Disampaikan kepada seluruh elemen masyarakat, apabila menemukan adanya indikasi modus operandi mafia pupuk, agar segera melaporkan ke Kejati Sulsel," pinta Ketua Tim Pemberantasan Mafia Pupuk Kejati Sulsel Soertami, di Makassar, Selasa (10/5/ 2022).

Baca Juga: Inilah Sederet Prestasi Jaksa Agung di Tengah Kabar Hoaks Hubungan Gelap

Ia menegaskan, tidak ada ruang bagi para mafia yang mempermainkan pupuk di tengah kebutuhan para petani, apalagi saat ini akan memasuki masa tanam. Masyarakat juga diminta ikut mengawasi distribusi pupuk sebagai langkah pencegahan dan tidak perlu takut karena akan dilindungi.

"Tujuannya adalah supaya segera dilakukan penanganan hukum sesuai instruksi Jaksa Agung," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel.

Selain itu, kata Soertami, Jaksa Agung berpesan kepada seluruh jajarannya agar peka dan cepat dalam merespons isu tersebut, mengingat ini merupakan hal penting bagi keberlangsungan hidup petani dan masyarakat.hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru