Sidang Dugaan Kekerasan Seksual di SPI, Dua Saksi Dari Jaksa Meringankan Terdakwa

MALANG (Realita)- Dua saksi dihadirkan dalam sidang dugaan asusila dengan terdakwa JE di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (11/5/2022). Dua saksi itu merupakan karyawan sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu.

Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Sudarsono, menghadirkan dua orang saksi berjenis kelamin laki-laki. Yakni AS (38) dan AA.

Baca Juga: DPRD Gelar Rapat Paripurna Peringatan HUT ke-110 Kota Malang, Ulas Sejarah hingga Capaian

Keduanya merupakan karyawan SPI dan memiliki hubungan kerja dengan SDS (29) pelapor dalam perkara ini.

"Yang dipanggil dua yang hadir satu," ungkap Yogi.

Salah satu tim penasihat hukum terdakwa JE yakni Jeffry Simatupang mengaku puas atas keterangan para saksi meskipun para saksi itu dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hasil sidangnya tadi kami puas,"ucapnya usai persidangan yang digelar secara tertutup untuk umum.

Baca Juga: Buntut Dugaan Pasien Ditolak RS Hermina, Ini Rekomendasi Komisi D DPRD Kota Malang

"Kalau (ditanya) keterangan saksi meringankan, saya rasa semua saksi meringankan kita selama ini. Tetapi kalau ditanya apakah ini saksi dari kami, ini adalah saksi dalam berkas yang dihadirkan oleh rekan jaksa penuntut umum. Jadi bukan dari kami, belum waktunya kami untuk melakukan pembuktian,"terang Jeffry.

Jeffry juga mengatakan, dari semua keterangan saksi yang dihadirkan dari awal sidang hingga sidang ke-9. Jeffry menilai keterangan semua saksi masih belum bisa membuktikan tuduhan pencabulan seperti halnya dakwaan JPU.

"Kami masih yakin, bahwa perbuatan yang didakwakan di klien kami masih belum dapat dibuktikan. Maka kami masih yakin klien kami tidak melakukan sebagaimana yang didakwakan, karena memang tidak ada buktinya"pungkasnya.

Baca Juga: Pj Wali Kota Malang Takziah ke Rumah Duka Anggota Linmas yang Sempat Ditolak RS Hermina

Dikesempatan yang sama, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait sempat kecewa dengan keterangan saksi yang dihadirkan JPU karena dianggap meringankan kasus hukum JE.

Akan tetapi JPU Yogi memastikan bahwa saksi tersebut tercantum didalam berkas perkara dan telah memberikan keterangan sesuai dengan BAP.

"Kita gak bisa tendensi apa apa, faktanya memang diberkas ada ya kita panggil gitu aja, (dan) Untuk sidang hari ini keterangan saksi sesuai dengan BAP,"ucapnya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru