Bezuk Pasien, BPJS Ketenagakerjaan Beri Kepastian Manfaat Program JKK

SURABAYA (Realita) - Asisten Deputi Bidang Pelayanan Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Anang Rafidi, menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap pekerja. Karena, resiko kerja dapat datang kapan saja dan bisa berakibat buruk pada siapa saja yang mengalaminya. 

Anang menyampaikan itu saat menjenguk 2 peserta BPJS Ketenagakerjaan di Rumah Sakit Mitra Keluarga Waru - Sidoarjo, belum lama ini. Dia hadir bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko.

Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

Dua peserta atau pasien yang mendapat manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) itu bernama Khiki dan Novi. Khiki adalah tenaga didik dari Yayasan Lentera Fajar yang kini masih dirawat di ICU. Sedangkan Novi, karyawati PT Fastrata Buana, pasien rujukan dari RSUD Jombang yang sedang melakukan fisioterapy. 

Novi mengalami kecelakaan saat pulang kerja. Akibat kecelakaan kerja yang dialami Novi kehilangan kaki kiri. Di RS Mitra Keluarga Waru, Novi mendapat layanan dari BPJS Ketenagakerjaan berupa pemberian prothesa kaki buatan dari PT Orthocare Indonesia.

Untuk sementara ini, layanan prothesa dari PT Orthocare Indonesia di wilayah Jawa Timur baru bekerjasama dengan Mitra Keluarga Waru saja, sehingga Novi merupakan pasien pertama yang  menggunakan layanan ini.

“Untuk kejadian kecelakaan kerja ini akan diberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai tenaga kerja sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis, tanpa ada batasan biaya sesuai amanat undang-undang," kata Anang.

Hal yang sama juga dikemukakan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko. Guguk mengatakan, program BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah untuk memberi perlindungan pada masyarakat pekerja agar terhindari dari resiko sosial ekonomi.

Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Dikemukakan, ada 5 program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Selain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), juga ada Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Cilegon dalam

"Ini bukti negara negara hadir untuk memberi perlindungan pada tenaga kerja yang mengalami musibah," ujar Guguk. "Semoga Bu Khiki dan Bu Novi segera pulih dan dapat beraktivitas kembali," ucapnya.

"Untuk itu, saya mengajak sahabat pekerja di seluruh Indonesia untuk melindungi diri dari risiko kecelakaan kerja agar lebih tenang dalam bekerja demi menggapai kesejahteraan bersama keluarga,” tambahnya.

Sementara itu, Titiek dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) menyatakan sangat mengapresiasi program BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan banyak manfaat pada peserta yang mengalami musibah kecelakaan kerja. 

Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

Dikatakan, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya menanggung penuh seluruh biaya pengobatan dan perawatan secara medis, tapi juga memberikan alat bantu berupa kaki palsu, santunan cacat, bahkan upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan kepastian jaminan sosial pada pesertanya. Karena itu, ia menegaskan komitmennya untuk terus mendukung implementasi dan edukasi jaminan sosial ketenagakerjaan pada para mitra yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar segera daftar guna mendapatkan perlindungan.

"Saya telah menjadi saksi bahwa perawatan tanpa batas akibat kecelakaan kerja merupakan fakta yang harus saya sampaikan pada para tenaga kerja," tandas Titiek.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru