Dua Saksi Dari Jaksa Tidak Mengetahui Adanya Dugaan Kekerasan Seksual di SPI

MALANG (Realita)- Dua saksi yang dihadirkan jaksa dalam perkara dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa JE mengaku tidak pernah mengetahui kejadian pelecehan seksual. Hal itu diungkapkan oleh tim penasihat hukum JE, yakni Filipus Harapenta.

Filipus Harapenta mengatakan pada sidang ke-10 dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang dalam keterangannya semua menampik adanya pencabulan atau pelecehan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu seperti yang didakwakan oleh JPU.

Baca Juga: Pura-Pura Mau Antar Pulang, Pria Ini Cabuli Siswi SMP

"Kedua saksi tadi mengatakan tidak ada pencabulan di SPI, dia (saksi) tidak tau, bahkan tidak ada isu pencabulan. Padahal dua saksi ini dari jaksa,"ucapnya setelah persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang yang digelar secara tertutup untuk umum, Rabu (18/5/2022).

Sementara, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Batu, Edi Sutomo mengatakan dua saksi yang dihadirkan JPU adalah seorang perempuan yang menjabat Kepala Sekolah di SPI berinsial RAU dan seorang laki-laki sebagai Staff di SPI berinisial SF. Keduanya merupakan saksi fakta.

Baca Juga: Ingin Perut Sembuh, Seorang Wanita di Lamongan Diduga Disetubuhi Dukun Mesum

"Intinya tadi saksi sudah menjelaskan, apa yang mereka ketahui,"ucap Kasi Intel

Untuk diketahui, kasus ini berawal pada 29 Mei 2021, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melaporkan dugaan kekerasan seksual di Sekolah SPI kota Batu ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Kekerasan itu, diduga dilakukan oleh JE pendiri sekaligus pemilik Sekolah SPI.

Baca Juga: Cabuli Bocah Usia 5 Tahun, Buruh Tani Asal Pringsewu Ditangkap Polisi

Dalam prosesnya, Polda Jatim yang telah menetapkan JE sebagai tersangka kasus di SPI Kota Batu itu sempat terkendala berkas perkara yang dinyatakan kurang lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim.

Memanfaatkan fakta pengembalian berkas perkara penyidik Polda Jatim itu, pihak JE sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Jatim di Pengadilan Negeri Surabaya namun dinyatakan tidak bisa diterima.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru