Mabes Polri Bakal Tindak Tegas Anggota yang Tidak Sekat Pemudik

JAKARTA (Realita) - Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang telah memberlakukan pelarangan mudik menjelang hari raya Iedul Fitri, mewajibkan bagi seluruh anggotanya untuk menjaga posko penyekatan pelarangan mudik selama 24 jam. 

"Sudah kebijakan penyekatan dilaksanakan selama 24 jam," ungkap Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/05). 

Baca Juga: Polri: Masyarakat Harus Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024

Rusdi juga menyampaikan pihaknya telah menyiapkan sanksi pelanggaran disiplin jika anggota tidak melaksanakan perintah. 

Baca Juga: Korlantas Polri-Jasa Raharja Gelar Diseminasi Pendidikan Lalu Lintas

"Kalau anggota nggak melaksanakan tugasnya itu pelanggaran disiplin karena sudah menjadi ketentuan, bahwa pelaksanaan penyekatan pada titik-titik sekat dilaksanakan selama 24 jam kalau ada pelanggaran seperti itu," lanjutnya. 

Cilegon dalam

pengawasan bagi anggota yang lalai akan diawasi oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. 

Baca Juga: Ditabrak Mobil saat Atur Lalu Lintas, Polantas Klaten Meninggal

"Tentunya pengamanan internal akan mengambil tindakan terhadap anggota Polri yang tidak disiplin dalam pelaksanaan tugasnya," tandas Rusdi.hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru