Tergiur Upah, Pengedar Sabu Mendekam di Penjara

SURABAYA (Realita)- Dua pelaku pengedar narkoba berhasil dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di sekitar rumahnya. Keduanya adalah Nono (40) dan Arif (39),  warga Jalan Jenderal S Parman, Waru, Sidoarjo.

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 4 unit HP,  sabu seberat 101,62 gram; 70,20 gram; 0,62 gram; timbangan elektrik, 1 pak plastik, 1 sendok, 2 lembar catatan penjualan, 1 buah tas selempang. 

Baca Juga: Beli Sabu 3,4 gram Agus Anugerah Dituntut 5 Tahun Penjara, Merengek Minta Rehab

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, bahwa tersangka Arif mendapatkan narkoba tersebut dari seorang bandar narkoba. 

Dari keterangan tersangka Arif, ia mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara dititipi oleh BY (DPO) pada, Senin 23 Mei 2022 sekira jam 21.00 WIB. "Barang tersebut diranjau di depan sekolah sekitar Waru, Sidoarjo," jelas Daniel, Rabu (15/6/2022).

Baca Juga: Satnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Sabu sebanyak 12,7 Kg

Kepada penyidik, Arif mengaku narkoba seberat 200 gram itu diberikan kepada Nanang untuk dipecah sesuai perintah bandarnya, BY.

"Setelah dipecah, barang tersebut diranjau kembali. Keduanya menerima titipan narkotika jenis sabu sudah 5 kali dan mendapatkan komisi sebesar Rp 2 Juta hingga Rp 3 Juta," terang Arif.

Baca Juga: Program Rehabilitasi Sosial, Lapas Surabaya Tingkatkan Kualitas Hidup Napi Narkoba

Akibat perbuatannya, kini keduanya meringkuk di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya.Sd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru