JAKARTA (Realita) - Tindak penipuan dengan mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali terjadi. Belum lama ini beredar kabar hoax menyebutkan BPJAMSOSTEK memberikan bantuan uang kepada 10 orang terpilih masing-masing berhak Rp27 juta. Masyarakat yang mendapat pesan tersebut diarahkan untuk menghubungi sebuah nomor tertentu melalui aplikasi WhatsApp. Selain itu, masih banyak modus lain yang digunakan, salah satunya terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Oni Marbun dalam keterangannya mengatakan, hal tersebut tidak benar. Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat khususnya pekerja dan pemberi kerja untuk lebih berhati-hati terhadap segala bentuk informasi maupun modus penipuan yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK maupun Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo.
Baca Juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum
"Saat ini banyak pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan penipuan dengan menyebarluaskan informasi tidak benar melalui pesan singkat maupun sosial media. Masyarakat harus lebih teliti dalam menerima sebuah informasi, agar tidak menjadi korban atas tindakan tersebut," terang Oni.
Hingga saat ini belum ada laporan dari masyarakat maupun peserta BPJAMSOSTEK yang menjadi korban dari tindak penipuan tersebut. Oni justru mendorong masyarakat yang mengalami hal serupa untuk melaporkannya ke BPJAMSOSTEK atau pihak berwajib.
Oni menambahkan, seluruh informasi resmi BPJAMSOSTEK dapat diakses melalui situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Layanan Masyarakat 175, serta akun Facebook BPJS Ketenagakerjaan, Instragram bpjs.ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo.
Baca Juga: Sidang Dugaan Penipuan, Keterangan Para Saksi Ungkap Hutang Pelapor ke CV MMA
Sesuai amanah undang-undang, BPJAMSOSTEK merupakan badan hukum publik yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan 5 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Oleh karena itu seluruh pelayanan dan segala bentuk promosi yang dilakukan oleh BPJAMSOSTEK tidak pernah dipungut biaya.
"Semoga ke depan tidak ada lagi tindak penipuan yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK, apalagi sampai memakan korban, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap program negara ini terus terjaga, yakni melindungi pekerja Indonesia," pungkas Oni.
Baca Juga: Terbukti Menipu Dalam Pembelian Aspal, Happy Yuniar Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Senada dengan pernyataan Oni Marbun, Kepala BPJAMSOSTEK Sidoarjo Novias Dewo Santoso mengatakan, dengan adanya penipuan melalui pesan singkat ini tidak hanya merugikan pihak BPJAMSOSTEK, tapi juga merugikan peserta. "Kerugian ini bisa saja berupa dalam bentuk uang ataupun berupa informasi data pribadi peserta yang diminta oleh pelaku,” jelas Dewo.
Dewo juga berharap untuk seluruh peserta dan pemberi kerja harus lebih waspada terhadap segala modus penipuan yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK. “Peserta dapat melakukan konfirmasi ke kantor cabang terdekat atau langsung menghubungi call center BPJAMSOSTEK 175," pungkas Dewo.gan
Editor : Redaksi