JAKARTA (Realita)- Artis cantik asal Manado, Karmila Warouw, kembali datangi Mabes Polri.Kedatangannya untuk mengadukan laporan atas terlapor Dirut PT. MCC, Intani Choirina yang telah 5 kali mangkir dipanggil penyidik Polda Jabar.
"Kedatangan saya ke Mabes Polri untuk mengadukan kinerja penyidik Polda Jabar yang menangani perkara laporan polisi saya tertanggal 7 Maret 2022 serta laporan informasi Nomor Li/174/III/2022/Direskrimsus tertanggal 14 Maret 2022," ucap Karmila kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022).
Baca Juga: Diduga Promosikan Judi Online, Polisi Periksa Nikita Mirzani
Dia menyebut proses hukum terhadap perkaranya hingga sampai saat ini belum mendapatkan status hukum yang pasti dari Penyidik Polda Jabar. Dia juga mengungkapkan penyidik Polda Jawa Barat telah resmi memanggil terlapor Intani Choirina selaku Dirut PT. Metropolitan City Center (MCC) selama 5 kalli, namun disinyalir terlapor mangkir.
"Penyidik bilang Intani Choirina telah mangkir panggilannya, bahkan sampai lima (5) kali dipanggil dan tidak pernah datang," kata Karmila.
Berdasarkan keterangan penyidik ke Karmila di Polda Jabar tertanggal 9 Juni 2022 lalu, dia menyatakan untuk perkara itu, kepolisian Polda Jabar telah berupaya untuk meminta keterangan Intani Choirina, bahkan sampai 5 kali dipanggil, namun tetap belum hadir juga.
"Atas dasar itulah saya datangi Mabes Polri untuk membuat aduan sekaligus laporan dari kinerja Penyidik Polda Jabar yang terkesan tidak profesional dan menganggap persoalan ini tidak serius," ungkap Karmila.
Dugaan mangkirnya Dirut PT MCC dalam pemeriksaan penyidik Polda Jabar menurut Karmila sangat tidak profesional dan tidak menghormati institusi Polri. Dia menilai berbagai alasan yang dibuat Intani Choirina sangat menciderai kehormatan institusi Polri, namun dia juga menyayangkan penyidik tidak bersikap tegas untuk memanggil paksa Intani Choirina.
"Saya menilainya begitu, seorang Direktur Utama dipanggil penyidik sampai 5 kali, tetapi tak hadir. Bahkan berbagai alasan sakit, dan sakit, undur waktu, kena covid sampai alasan sakit depresi tanpa disertai surat keterangan sakit dari dokter dan hasil lab Covid yang dia sendiri mengakui kena covid waktu itu. Sayangnya penyidik juga tidak tegas dalam penanganan kasus ini," sesalnya.
Karmila menjelaskan sebagai warga Negara yang baik seharusnya Intani Choirina patuh, tunduk terhadap hukum dan menghormati pemanggilan penyidik Polda Jabar, pemanggilan itu kata Karmila terkait penyelesaian portal yang diadukannya ke Polda Jabar.
Baca Juga: Heboh, Satu Keluarga Diculik dan Disekap di Medan Minta Tebus Rp500 Juta
"Solusi yang akhirnya saya tempuh menghadap Karowasidik Mabes Polri dan membuat pengaduan laporan secara tertulis, kan tembusannya Kadiv Propam, dan Kapolri," jelasnya.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa Intani Choirina Direktur Utama PT. Metropolitan City Center (MCC) terlibat dalam dugaan penyerobotan lahan penggarap milik warga Blok Cigadog Kp. Palalangon RT002/03, Desa Pasirjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor Jawa Barat, dan menutup akses masuk lahan dengan portal.
Persoalan penutupan aset jalan desa dengan Portal yang dilakukan oleh Intani Choirina dan kawan - kawan yang mengaku membeli lahan beserta jalan tersebut sudah jelas dan diyakini melanggar hukum.
Intani Choirina selama ini telah mengklaim lahan garapan warga itu miliknya dan telah dibelinya sejak lama, sehingga Intani menutup akses jalan warga.
Baca Juga: Puluhan Awak Mobil Tangki Ikuti Kegiatan Pembekalan Polda Metro
"Itu sudah jelas, Kadesnya sendiri mengatakan tidak pernah menjual lahan itu, dan kita semua tau lahan dan jalan itu sudah lebih dari 20 tahun berada disituh," kata Karmila.
Bahkan lebih lanjut jelas Karmila, mediasi yang telah bergulir di Polsek Cijeruk justru sangat bertentangan dengan laporan dirinya ke Polda Jabar. "2 hari setelah digelar mediasi itu, portal dibongkar, dengan alasan mereka akan dipagari dan dibangun pintu gerbang sebagai jalan pribadi, malahan sebelum membongkar portal, jalan tersebut sudah dibongkar dan dirusak serta ditanami pohon - pohon sehingga tetap tidak bisa dilewati mobilisasi ke perkebunan. Itu artinya mereka telah menghilangkan barang bukti," bebernya.
Karmila menyebut perkara ditutupnya portal akses jalan perkebunan yang dilakukan PT. MCC / Intani Choirina dkk telah membuat kerugian dirinya baik materi dan materiil miliaran rupiah.
Berdasarkan keterangan tertulis hasil notulen pertemuan di kantor Desa pada hari Senin, tanggal 21 Februari 2022 lalu antara pihak PT. Metropolitan City Center dengan pihak warga yang diwakili Karmila Warouw, Kades Pasirjaya mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengijinkan Intani Choirina Dirut PT. Metropolitan City Center untuk memportal akses jalan perkebunan.tom
Editor : Redaksi