SURABAYA (Realita) - Besok Jumat 12 Agustus 2022, Samsudin Jadab alias Gus Samsudin akan mendatangi Polda Jatim untuk dimintai keterangan oleh penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
Pemeriksaan Gus Samsudin, terkait laporan yang dilayangkan dirinya beberapa waktu lalu yang melaporkan Marcel Radhival atau si Pesulap Merah yang dianggap mencemarkan nama baik.
Baca Juga: Persatuan Dukun Polisikan Gus Miftah dan Atta Halilintar
Pjs Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, surat pemanggilan itu sudah dilayangkan sejak pekan lalu. Dalam surat tersebut, seharusnya Samsudin dimintai keterangan pada Senin (8/8/2022), tapi pemilik padepokan Nur Dzat Sejati ini tidak bisa datang ke Mapolda.
"Harusnya Senin kemarin tapi pengacaranya minta mundur," ujarnya, Kamis (11/8/2022).
Pengacara Samsudin, kata Harianto, mengajukan jadwal ulang terkait pemanggilan kliennya. Dia berjanji akan datang ke Subdit Siber Polda Jatim pada Jumat (12/8/2022). Permintaan itu pun dituruti oleh penyidik Korps Bhayangkara.
"Gus Samsudin jadinya Jumat besok, mundur di Hari Jumat," kata dia.
Meski mulai memanggil pelapor, Harianto memastikan kalau status laporan yang dibuat oleh Samsudin masih pengaduan masyarakat (dumas). Sebab sejumlah unsur yang dibawa pada laporan awal belum memenuhi syarat untuk diterbitkan Surat Laporan Polisi (LP).
Baca Juga: Gus Samsudin Dicerca 37 Pertanyaan oleh Penyidik Tekait Laporannya
"Belum (LP), karena dia belum tahu barang bukti apa yang dibawa untuk LP, kita akan kaji barang bukti besok, kalau penuhi unsur kita naikkan jadi LP," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, setelah ramai perseteruan antara Gus Samsudin atau Samsudin Jadab dengan Marcel si Pesulap Merah di media sosial (Medasos), akhirnya Gus Samsudin melaporkan Marcel ke polisi.
Dengan didampingi kuasa hukumnya, Teguh Puji Wahono, Gus Samsudin mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur (Jatim), Rabu (8/2/2022).
Teguh Puji Wahono menjelaskan, Marcel si Pesulap Merah dilaporkan karena dianggap mencemarkan nama baik Samsudin di YouTube.
Baca Juga: Persatuan Dukun se-Indonesia Polisikan Pesulap Merah
"Kami melaporkan Si Marcel tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian," ujar Kuasa hukum Samsudin, Teguh Puji Wahono usai laporan.
Teguh mengatakan kalau yang disampaikan Marcel di YouTube miliknya merupakan penggiringan opini. Pengobatan yang dilakukan Samsudin disebut terlapor hanyalah sulap atau sebuah trik. "Jadi kami proses sesuai hukum yang berlaku," kata dia.
"Kami laporkan Pasal 27 ayat 3 sama 28 ayat 2 Undang-undang (UU) ITE (tentang Pencemaran Nama Baik)," dia menambahkan.ali
Editor : Redaksi