Ingin Tenar, Advokat Deolipa Klaim Ditipu Angel Lelga Rp 6 Miliar

JAKARTA - Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara resmi melaporkan artis Angel Lelga ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dia merasa ditipu oleh Angel Lelga.

Hal tersebut terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan dengan motif iming-iming diorbitkan menjadi artis.

Baca Juga: Waspada! Lagi-Lagi Muncul Aksi Penipuan Atasnamakan Sekda Kota Surabaya

"Saya Deolipa Yumara melaporkan adanya dugaan penipuan dan penggelapan," kata Deolipa saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2022) malam.

Deolipa Yumara menjelaskan kronologi awal mengapa ia berniat melaporkan Angel Lelga.

"Ada hal yang sebenarnya semua tidak tahu. Aku di dalam posisi minta diorbitkan, aku ajaklah mereka ke Bali. Bawa uang yang banyak, siapkan semuanya. Perintah Sinto Gendeng harus membawa uang Rp 6 miliar," cerita Deolipa Yumara.

Deolipa Yumara mengaku diminta membeli tas Hermes dan sejumlah barang oleh Angel Lelga. Semua itu disetuji Deolipa Yumara karena iming-iming bakal diorbitkan.

Baca Juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum

"Pertama membelikan Angel Lelga Hermes, senilai Rp 3,4 miliar. Kemudian aku beli dia juga kamera dan tas. Aku juga berikan dia semua kebutuhan dia, agar dia bisa bahagia, biar bisa berangkat ke Bali," aku Deolipa Yumara.

Cilegon dalam

"Nanti kita bayar produser Rp 300 juta setiap TV, ada 4 TV jadi total senilai Rp 1,2 miliar. Aku oke dan aku transfer Rp 600 juta. Benar atau tidak, aku nggak peduli. Tapi aku rasa semuanya bohong, keserakahan dalam hidupnya menjadi-jadi," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, Deolipa Yumara merugi hingga Rp 6 miliar.

Baca Juga: Sidang Dugaan Penipuan, Keterangan Para Saksi Ungkap Hutang Pelapor ke CV MMA

"Nilainya Rp 6 miliar. Rp 6 miliar mau saya tagih ke dia," pungkasnya.

Laporan Deolipa Yumara soal Angel Lelga tercatat dalam nomor B2006/8/2022/B2006/8/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/ Polda Metro Jaya. Atas laporan tersebut, Angel Lelga terancam dikenakan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru