7 Kali Berturut-turut sejak Tahun 2014

Pemkab Malang Kembali Raih Opini WTP dari BPK

 

MALANG (Realita)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur, Jumat (28/5) pagi. 

Baca Juga: Bukan Mendesak, LSM ProDesa Nilai Rehab Rumdin Bupati Malang Justru Pemborosan

Prosesi penyerahan LHP tersebut diterima langsung oleh Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M dari Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Timur, Joko Agus Setyono, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo. 

LHP diserahkan BPK sehubungan dengan telah berakhirnya pelaksanaan kegiatan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 pada Pemkab Malang. 

Dijelaskan Bupati Malang, bahwa, indikator Opini WTP diberikan oleh BPK RI jika laporan keuangan telah disajikan memadahi dan handal atas Pengungangkapan, Kecukupan Bukti, Kepatuhan terhadap Peraturan Perundangan disajikan memadahi dan secara material memberikan keyakinan yang dapat dipertanggung-jawabkan.

Baca Juga: Tiap Tahun Dianggarkan, DPKPCK Sebut Rehab Rumdin Bupati Malang Karena Mendesak

‘’BPK telah menyerahkan LHP dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian. Laporan ini hasil dari pemeriksaan yang dilaksanakan BPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. BPK telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2020,” jelas Bupati Malang. 

Cilegon dalam

Lanjut Bupati, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2020 terdiri dari Neraca per 31 Desember 2020, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta Catatan atas Laporan Keuangan.

Baca Juga: Rumdin Bupati Malang Setiap Tahun Dianggarkan Rehab, Tahun Ini Rp 800 Juta

‘’Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Malang dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standart Akuntasi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas system pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya. 

"Opiki WTP atas LKPD tahun 2020 ini merupakan OPINI yang ke 7 tahun berturut turut sejak tahun 2014," imbuh Bupati Malang.mad

Editor : Redaksi

Berita Terbaru