Biar Kuat saat Begituan di Ranjang, Pasutri di Ponorogo Ini Pakai Sabu-Sabu

PONOROGO (Realita)- Diduga agar kuat dan semangat saat di ranjang, Pasutri (Pasangan Suami Istri) di Kabupaten Ponorogo ini nekat mengkonsumsi Sabu-Sabu. Tak hanya menjadi pengguna, mereka juga ikut mengedarkan barang haram itu masyarakat. 

Mereka adalah Andy Pratama (30) dan Vera Yullanda Sari (29) warga Desa Ngampel Kecamatan Balong. Penangkapan Pasutri ini berawal dari penangkapan Bayu Ardiansah (35) warga Desa Demangan Kecamatan Siman oleh jajaran Sat-Reskoba Polres Ponorogo pada 11 November 2022 lalu, saat tengah tengah mengedarkan pil dobel L. 

Baca Juga: Pengedar Narkoba Bawa Sajam dan Senpi Petentang-Petenteng Lawan Polisi

Saat digrebek, petugas menemukan barang-bukti 22 butir obat daftar G dan Sabu-Sabu seberat 0, 32 gram dari kamar Bayu. Petugas pun mengembangkan kasus ini, dan berhasil mengungkap penyuplai sabu-sabu milik Bayu didapat Andi dan Vera. Tak butuh waktu lama, petugas pun menengkan Pasutri ini di rumahnya disaat yang sama. Dari penggeledahan, petugas menemukan sabu-sabu seberat 2,8 gram dari kamar mereka yang tersimpan di dua plastik klip kecil. 

Dari pemeriksaan petugas, Andi dan Vera mengaku telah setahun mengunakan sabu-sabu. Bahkan, mereka juga ikut menjual barang haram itu dengan harga Rp 400 hingga Rp 1,5 juta. 

" Jadi mereka juga sempat menjual. Harganya 400 sampai Rp 1,5 juta," ujar Kasat Narkoba Polres Ponorogo AKP Akhmad Khusen, Kamis (08/12/2022). 

Baca Juga: Dari Laka Lantas, Polres Jombang Bekuk Jaringan Pengedar Sabu

Akhmad menambahkan, dari penelusuran petugas barang haram milik Andy dan Vera didapat dari Budi Santoso (43) warga Madiun. Petugas pun melakukan penangkapan yang bersangkutan dengan barang bukti Sabu-Sabu.  

Cilegon dalam

" Sabu-Sabu mereka beli dari Madiun, dengan. Harga paket kecil Rp 400 dan 1 gram Rp 1,5 juta," ungkapnya.

Sementara itu, kepada petugas Andi mengaku alasanya menggunakan Sabu-Sabu agar kuat dan semangat, pun dengan sang istri Vera mengaku agar memakai Sabu agar semangat saat bersama sang suami. 

Baca Juga: Kasus Didin 12 Kg Sabu digelar PN Tanjungkarang

" Biar kuat dan semangat. Saya menyesal gak mau lagi," ujarnya. 

Akibat perbuatannya pasutri dan ke dua temannya ini dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 UU RI nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 4 tahun. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru