Firli Klaim KPK Selamatkan Uang Negara Rp 57,9 Triliun

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah melakukan penyelamatan kerugian negara dari pencegahan korupsi mencapai Rp 57,9 triliun di tahun 2022. Angka ini lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp 46,5 triliun.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, keberhasilan dan kegagalan pencegahan korupsi sangat tergantung dari komitmen semua pihak. Dia mengatakan, pencegahan merupakan hal yang penting.

Baca Juga: Mundur dari Ketua KPK, Firli: Saya Mohon Ampun pada Allah

"Pencegahan korupsi menjadi penting, karena melalui pencegahan maka kita telah menyelamatkan potensi kerugian negara," katanya dalam acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Firli kemudian mengatakan, KPK telah melakukan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp 57,9 triliun di tahun ini.

Baca Juga: Tuduhan Firli Soal Kapolda Metro Jaya Mengancam, Dibantah Ketua KPK Nawawi

"Kami ingin sampaikan pada kesempatan hari ini KPK telah menyelamatkan kurang lebih kerugian negara Rp 57,9 triliun tahun 2022. Hal ini kita lakukan dalam upaya pencegahan korupsi," ujarnya.

Ia mengatakan, dengan pencegahan maka anggaran negara bisa digunakan untuk menopang program-program pemerintah. Selanjutnya, Firli yang mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan kinerja penegakan hukum bukan diukur dari berapa banyak kasus yang ditemukan. Namun, kata dia, harus ada pencegahan agar tindak pidana tak lagi terjadi.

Baca Juga: Hendak Meliput Agenda Ketua KPK, 2 Jurnalis Diintimidasi, Dewan Pers Turun Gunung

"Kinerja penegakan hukum bukan diukur dari seberapa banyak kasus yang ditemukan dan bukan diukur berapa banyak orang yang ditahan namun harus ada pencegahan yang berkelanjutan agar tidak terjadi tindak pidana dan tidak pernah terjadi kembali," paparnya.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Ada 5 Tersangka Baru gegara Korupsi

  JAKARTA-Kejagung tetapkan lima tersangka baru korupsi timah Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan …