JAKARTA (Realita)- Ahmad Najib Qodratulah, Anggota Komisi XI DPR RI,dirinya meminta kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dapat menjalankan fungsinya dalam hal perlindungan konsumen.
Hal ini Najib ungkapkan terkait adanya indikasi penipuan pihak PT Asuransi Astra Life anak dari perusahaan besar Astra International Tbk yang memakan kerugian para nasabahnya sekitar Rp 1 miliar lebih.
Baca Juga: Banyak Persoalan di Industri Keuangan, Presiden Jokowi Mengecam Kinerja OJK
“Saya sarankan mereka segera mengadukan hal ini kepada OJK RI, nanti biar ditentukan adakah pelanggaran yang terjadi atau tidak,” kata Najib saat dihubungi wartawan, Senin (9/1/2022).
"Saya juga meminta OJK RI untuk menjalankan fungsi perlindungan konsumen sesuai dengan peraturan yang berlaku,” sambungnya.
PT. Astra International Tbk (ASII) didirikan pada tahun 1957 sebagai perusahaan dagang. Perusahaan ini memiliki enam lini bisnis diantaranya Otomotif, Jasa Keuangan, Alat Berat, Pertambangan & Energi, Agribisnis, Teknologi Informasi, Infrastruktur dan Logistik.
Diberitakan sebelumnya, 24 nasabah membuat surat terbuka karena menjadi korban dugaan penipuan yang diberikan janji manis oleh perusahaan PT Asuransi Astra Life.
Akan tetapi ketika para nasabah sudah memenuhi kewajibannya sebagai nasabah (tertanggung) kepada pihak Astra Life (penanggung), malah pihak perusahaan tidak memenuhi kewajibannya kepada mereka selaku konsumen.
"Konferensi pers ini kami gelar karena kami ingin meminta hak kami kepada Astra Life, mengingat Astra telah gagal dan mangkir melakukan kewajibannya, yakni tidak mengirimkan kami buku polis sampai saat ini," tegas Yunus lagi.
Ia menambahkan, seperti yang tercantum dalam pasal 4 yang tertuang dalam buku polis asuransi Astra Life, ditegaskan bahwa nasabah memiliki waktu untuk mempelajari polis selama 14 hari sejak diterimanya buku polis. Dan penanggung (Astra Life) wajib mengembalikan seluruh premi kepada tertanggung setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan buku polis.
Baca Juga: Badan Perlindungan Konsumen Desak Astra Life Penuhi Tuntutan 24 Nasabah
“Intinya kami sudah ajukan untuk pembatalan, karena kami tidak menerima buku polis dan hak kami minta uang dikembalikan seratus persen. Kita sudah bingung mengadu kemana nasib kami,” keluhnya.
Di tempat terpisah Said Sutomo Ketua YLKI Jawa Timur menjelaskan, program STRANAS PK seharusnya negara tidak menempatkan sebagai program tersier atau sampingan atau program pilihan. Tapi negara harusnya menempatkan ATRANAS PK sebagai program wajib sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945 di alinea 4, Ini membuktikan bahwa Perpres Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS PK) yang didalamnya mengatur 3 pilar Perlindungan Konsumen:
1. Peranan efektif pemerintah dalam aksi nasional implementasi perlindungan konsumen.
2. Kepatuhan pelaku usaha di sektor produksi dan *_market conduct_* barang dan/atau jasa terhadap hak-hak normatif Perlindungan Konsumen. Dan
3. Keberdayaan konsumen untuk bersikap Teliti Sebelum MEMBELI, Waspada Sebelum Terpedaya,belum berjalan sesuai dengan keinginan dan harapan Presiden RI seperti yang tertuang dalam STRANAS di atas.
Baca Juga: Bantah Penjelasan Astra Life, Begini Kata 24 Nasabah yang Minta Uangnya Dikembalikan
"Sudah jelas hak-hak normatif perlindungan konsumen di dalam UUPK, salah satunya melakukan gugatan di pengadilan atau gugatan diluar pengadilan yaitu via BPSK," ucap Said Sutomo.
Ketua YLKI Jatim, merinci, bisa tapi apakah ditindaklanjuti oleh OJK? Karena hidup dan operasional OJK dari setoran pelaku usaha asuran sebesar 0,05 dari total aset pertahunnya!," terangnya.
"Idealnya Perlindungan Konsumen dibawah Kementerian Perlindungan RI (PKRI) bukan dibawah Kemendag RI agar perlindungan konsumen efektif dan perderan barang dan/jasa di pasar konvensional maupun pasar online menjadi maju pesat karena mendapat kepercayaan masyarakat konsumen," tambah Said Sutomo diakhir wawancara.
Sementara di waktu hampir bersamaan, pihak Astra Life telah mengirim hak jawabnya yang tertuang dalam link berita ini: https://realita.co/baca-15544-hak-jawab-astra-life.tom
Editor : Redaksi