Resmi Ditahan Polda Jatim, Ferry Irawan Minta Maaf

SURABAYA - Ferry Irawan resmi ditahan Polda Jatim terkait kasus KDRT terhadap Venna Melinda. Dia langsung mengenakan pakaian tahanan berwarna biru.

Setelah diperiksa lebih dari 6 jam, polisi menetapkan Ferry sebagai tersangka.

Baca Juga: Venna Melinda Tolak Bertemu Ferry Irawan

"Penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI," kata Kabid Humas Polda Jatim kepada wartawan Kombes Dirmanto, Senin (16/1/2023) malam.

Ferry yang didampingi penasihat hukum, Jeffry Simatupang kemudian muncul di depan wartawan. Dengan mengenakan pakaian tahanan dan memakai masker, Ferry menyampaikan permohonan maaf.

"Pertama-tama saya mohon maaf," kata Ferry,

Baca Juga: Denny Sumargo Tolak Minta Maaf pada Keluarga Ferry di Hadapan Media

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan telah terpenuhinya syarat objektif yang diperlukan oleh penyidik sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, maka terhadap Ferry dilakukan penahanan.

Cilegon dalam

Sebelumnya, penasihat Hukum Ferry, Jeffry Simatupang sempat meminta kepada polisi agar tidak menahan kliennya. Sebab, Ferry sedang sakit.

Baca Juga: Ferry Marah Gara-Gara saat BAB, Pintu Toilet Ditutup Venna Melinda

"Kami meminta kepada kepolisian Polda Jawa Timur untuk tidak melakukan penahanan kepada Pak Ferry. Kenapa? karena pintu komunikasi itu tetap terjalin, itu yang pertama. Yang kedua teman-teman sudah tahu, Pak Ferry juga memiliki riwayat penyakit. Supaya pak Ferry tetap bisa menjalankan proses hukum dengan baik, dirawat dengan baik," ujarnya.

Namun, pada akhirnya Ferry tetap ditahan di Rutan Mapolda Jatim.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru