JAKARTA (Realita)- Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Kriminal Polres jajaran menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan target Curanmor, Curat dan Curas modus begal selama 30 hari, dimulai pada tanggal 17 Januari hingga 15 Februari 2023, dengan jumlah tersangka 296 orang.
Kombes Pol. Trunoyudo selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan sebagai bukti keseriusan Polri dalam memberantas dan mencegah segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan bagi masyarakat.
Baca Juga: Heboh, Satu Keluarga Diculik dan Disekap di Medan Minta Tebus Rp500 Juta
"Tujuan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan), dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk tindak kriminal berupa curanmor, curat dan curas modus begal serta mencegah tindak kriminal lainnya dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas Kamtibmas diwilayah hukum Polda Metro Jaya," ucap Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Kamis (16/2/2023).
Trunoyudo merinci dalam jumlah pengungkapan ada 199 kasus, dengan jumlah tersangka ada 296 orang dengan rincian residivis 24 orang, anak dibawah umur 10 orang, positif urine 14 orang, genk motor 3 kelompok.
Baca Juga: Puluhan Awak Mobil Tangki Ikuti Kegiatan Pembekalan Polda Metro
"Sedangkan jenis kasus curas ada 12 kasus, curat 36 kasus, curanmor 37 casus, dengan jumlah korban 1 orang meninggal dunia, luka ringan 7 orang dan luka berat 1 orang," ungkapnya.
Total barang bukti yang disita mobil 8 unit, motor 121 unit, senpi 3 pucuk, sajam 18 bilah, handphone 111 unit, uang Rp 15 juta.
Baca Juga: Diduga Jadi Budak Sabu, Tiga Oknum ASN Pemkot Ternate Diamankan Polisi
"Tersangka curas dijerat Pasal 365 pidana penjara paling lama 9 tahun, dan curat Pasal 363 dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.tom
Editor : Redaksi