JAKARTA- Banyak karangan bunga terpasang di depan Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (25/2). Karangan bunga ini berisi dukungan terhadap polisi dalam mengusut kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo ke David.
Dikutip dari kumparan, belasan karangan bunga itu, kebanyakan di antaranya meminta polisi untuk menangkap perempuan A, atau yang di karangan bunga tersebut bertuliskan 'Agnes'.
Baca Juga: Muncul Tudingan, Mario Dandy Mendekam di Ruang Ber-AC dan Bisa Video Call
"Pak polisi tangkep Agnes dong," tulis salah satu karangan bunga yang dikirimkan 'Penyuka Keadilan'.
Selain itu, ada pula karangan bunga lainnya yang dikirimkan 'Bukan Generasi Micin' yang bertuliskan 'penjara anak ada kok, yuk bisa yuk tangkap Agnes'.
Dalam perkaranya, A disebut mengalami perbuatan tak menyenangkan dari David. Hal ini pun sampai ke telinga Mario hingga membuatnya naik pitam dan memutuskan untuk menganiaya David.
Baca Juga: Kasus Mirip Mario Dandy Terjadi lagi, Kali Ini Pelakunya Anak Perwira Polisi
Atas perbuatannya polisi kini telah menetapkan Mario sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
Penganiyaan itu dilakukan Mario setelah mendapat informasi seorang perempuan berinisial APA bahwa A (15) mendapat perlakuan tak menyenangkan dari David. A merupakan kekasih Mario yang sebelumnya berpacaran dengan David.
Baca Juga: Bikin Geram, KPAI Bela Anak AG
Atas perbuatannya Mario ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
Selain itu, polisi juga menetapkan Shane Lukas sebagai tersangka. Dia merupakan perekam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David. Pria berusia 19 tahun itu dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.ran
Editor : Redaksi