PONOROGO (Realita)- Peredaran rokok ilegal, yang merugikan negara hingga triliun rupiah membuat Satpol-PP Ponorogo getol turun gunung untuk memberantas rokok polos tersebut.
Dimana diketahui, pada September 2021 lalu, Kementrian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan adanya kebocoran penerimaan uang negara dari cukai rokok mencapai Rp 13,48 triliun dari total pemasukan negara Rp173, 4 triliun, akibat maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia. Angka Rp 13,48 triliun ini sendiri dihitung dari barang hasil pendakan.
Baca Juga: Hingga September, Puluhan Rokok Ilegal Disita Satpol-PP Ponorogo
" Untuk itu kami diamanahi untuk sosialisasi, classical, dan event-event di luar ruangan tentang berantas rokok ilegal, " ujar Kepala Satpol-PP dan Damkar Ponorogo, Joni Windarto, Kamis (06/04/2023).
Joni menambahkan, selain rutin melakukan sosialisasi, Satpol-PP juga rutin menggelar operasi rokok ilegal dengan menggandeng Kantir Bea Cukai Madiun, yang digelar sebulan dua kali. Dimana sasaran operasi paling banyak merupakan daerah pinggiran. Seperti Kecamatan Slahung, Sokoo, dan Ngebel. Selain melakukan razia di pasar tradisional, mereka juga menyisir toko kelontong.
" Kenapa daerah pinggiran, Karena dari hasil temuan banyak rokok ilegal itu beredar di pinggiran. Karena tidak terjangkau oleh akses APH. kita sita beberapa bal rokok ilegal dari razia di beberapa wilayah itu," tambahnya.
Baca Juga: Buru Rokok Ilegal, Satpol-PP Ponorogo Rutin Razia Pasar Tradisional
Joni mengungkapkan, maraknya peredaran rokok ilegal bukan tanpa sebab. Lantaran keuntungan yang muncul dari produksi rokok ilegal sangat menggiurkan.
" Rokok ilegal ini sangat menguntungkan memang, dari cukainya saja sudah 70 persen, produksinya 30 persen. Sehingga bila mereka menjual 50 persen pun sudah untung 20 persen. Sehingga kita harus bersama-sama dan melibatkan masyarakat untuk memberantas ini," ungkapnya.
Baca Juga: Bank Jatim Dukung Pemprov Tingkatkan Kesejahteraan Buruh Pabrik Rokok
Lebih jauh, untuk memerangi rokok ilegal. Joni merinci Satpol-PP Ponorogo memperoleh sokongan anggaran DBCHT sebesar Rp 2 miliar pada tahun 2022 lalu. Dimana selain digunakan untuk sosialisasi anggaran itu digunakan untuk operasi penegakan Perda.
" Dimana peruntukanya untuk sosialisasi, baik melalu media atau pertemuan kelas, yang audensinya 100 sampai 150 orang. Yang kita sosialisasikan dan kita edukasi untuk memerangi rokok ilegal. Kami akan terus melakukan sosialisasi dan penegakkan perda ini sampai tidak ditemukan lagi rokok ilegal," pungkasnya.znl
Editor : Redaksi