Lawan Diduga Mafia Tanah, Ketua Lembaga Ekonomi Umat MUI Ngaku Dikriminalisasi

JAKARTA (Realita)- Ketua Lembaga Ekonomi Umat MUI, Sutrisno Lukito saat ini tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Dirinya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penyerobotan yang dilaporkan oleh warga Dadap, Idris. 

Idris melaporkan Sutrisno ke Polres Tangerang Kota pada awal tahun 2023 lalu, bermodalkan surat girik bernomor 727 yang saat ini tengah menjadi bukti di kepolisian. 

Baca Juga: Sengketa Berujung Duel Dua Lawan Tiga

Menanggapi kasus ini, Ketua Umum Persatuan Advocaten Indonesia (BPP PAI), Sultan Junaidi merasa ada yang janggal dalam kasus yang menimpa Sutrisno Lukito. Salah satunya adalah upaya damai yang diduga dilakukan oleh Muannas Alaidid kepada Sutrisno Lukito. 

Muannas diduga sempat mengundang kuasa hukum Sutrisno Lukito ke kantornya. Dalam pertemuan itu Muannas meminta pihak Sutrisno mencabut gugatan praperadilan dan sebagai gantinya laporan Idris akan dihentikan dan diberikan kompensasi senilai Rp 3 miliar. 

"Jika memang benar ada upaya damai yang dilakukan oleh Muannas kepada Pak Sutrisno. Bahkan nominal uangnya yang tidak sedikit mencapai Rp3 miliar ini kan ada kejanggalan," kata Sultan, Selasa (13/6/2023).

Dia mempertanyakan posisi Muannas dalam perdamaian itu. "Perkara ini pelapornya Idris, dengan dua terdakwa yakni Djoko Sukamtono dan Sutrisno Lukito. Posisi Muannas ini sebagai apa? Apa kuasa hukum pelapor?," tanyanya. 

Dia juga mempertanyakan upaya damai yang diduga dilakukan Muannas kepada Sutrisno. Dia menyebut agak aneh ketika yang meminta damai justru bukan orang yang berperkara.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penguasaan Tanah Negara di Desa Lebakadi Lamongan Berlanjut

"Siapa di belakang Muannas Alaidid ini. Pasti ada kekuatan besar sehingga kasus ini bisa bergulir sangat cepat," tegasnya. 

Dilanjutkan oleh Sultan, dia juga mempertanyakan keabsahan girik yang diajukan oleh Idris. "Bukti yang diajukan oleh Idris harus diperiksa keabsahannya. Surat girik itu asli atau hanya girik palsu," tegasnya. 

Sementara itu berdasarkan persidangan yang dilakukan pada Senin (13/6/2023) kemarin ada keterangan yang berbeda diberikan Idris. Salah satunya soal kuasa hukum yang mendampingi Idris saat melakukan pelaporan di kepolisian. 

Baca Juga: Sengketa Kepemilikan Lahan yang Diduga Dikuasai oleh KUA Kecamatan Sedati

"Saya melapor sendiri ke kepolisian tanpa didampingi," jelasnya.

Namun dalam kenyataannya ada dua pengacara yang mendampingi Idris dalam melaporkan ke kepolisian. Dan dalam persidangan Idris pun mengaku tidak mengenal pengacara yang mendampinginya itu. 

"Saya tidak tau, saya melapor sendiri waktu itu," ucap Idris dalam persidangan.kik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru